SAJAM: Tersangka Heru Saputra (tengah) saat dikeler ke Mapolsek Sukomanunggal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Seorang laki-laki bernama Heru Saputro (31), warga  Jl Mawar, Desa Gempolan Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri diketahui indekos di jalan Sukomanunggal V Surabaya diamankan Polisi karena membawa senjata tajam (sajam).

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, Heru Saputro membawa sajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. “Peristiwa ini terjadi pada Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 08.10 WIB, di Utrun Donowati jalan Sukomanunggal Surabaya,” ungkapnya.

Peristiwa ini lanjut Iptu Misdianto, diawali saat dia melaksanakan pos awal di Utrun Donowati jalan Sukomanunggal Jaya. Saat itu ada pengendara sepeda motor melawan arus dan hendak menyeberang. Melihat hal itu dia langsung menghentikan kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan. Sayangnya saat itu pelaku tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud.

Petugas melanjutkan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh Heru Saputra. “Terrnyata didapati sajam dengan ujung lancip serta bergerigi panjang sekitar 10 cm gagang warna coklat serta tutup sarungnya,” ujar Misdianto.

Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan satu buah sajam bergagang kayu berlambang burung garuda. Sementara itu, tersangka berhasil diamankan di Polsek Sukomanunggal guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus terrsebut, tersangka Heru Saputro dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry