PASURUAN I duta.co – Warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan digemparkan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang kakek bernama Buyung (60) warga sekitar terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. Warga dibuat resah, lantaran kasus itu terkesan didiamkan oleh aparat penegak hukum.

Seorang ibu dari tetangga korban, Arifiyah menyampaikan keresahannya atas kasus pencabulan yang seolah-olah didiamkan itu. Ibu-ibu di lingkungan tersebut khawatir, jika kasus seperti itu tidak ada tindakan hukum, bisa-bisa mengancam putri-putri mereka. “Kasus ini harus jadi pembelajaran bagi pihak terkait dan perlu ada tindakan tegas, “kata Arifiyah, Jumat (6/10/2017).

Menurut dia, sekitar 10 hari lalu pelaku dibawa polisi. Namun disayangkan kasus itu seperti didiamkan begitu saja dan malahan ada upaya diselesaikan secara damai alias melalui upaya kekeluargaan. “Makanya ibu-ibu di sini resah, jika tidak ada tindakan hukum, bisa jadi kejadian tak senonoh itu akan terulang kembali. Ibu-ibu khawatir, peristiwa seperti itu terjadi pada putri-putri mereka, ”beber dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arum Sari Puspita Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menangkap dan menahan pelaku pencabulan tersebut. “Tidak benar kalau kami mendiamkan kasus pencabulan itu. Korbannya memang bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD dan kasusnya masih ditangani unit PPA, “terangnya, pada wartawan.

Pihaknya, tidak serta merta untuk tidak melanjutkan atas laporan perbuatan yang melawan hukum itu. Apalagi hal itu merupakan kasus pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur. “Kami sudah mengantongi barang bukti untuk perkuat tuduhan, berupa hasil visum dari dokter. Pelaku sejak 25 September lalu langsung kami tangkap dan dijebloskan ke penjara, ”tangkis AKP Arum.

Arum menjelaskan, dari hasil visum diketahui bahwa pencabulan yang dilakukan terhadap korban, terjadi lebih dari satu kali. “Tetap kami proses dan kami tangani secara serius. Bahkan ancaman hukuman kepada pelaku sangat berat, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa 15 tahun penjara, ”tutup AKP Arum. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry