
LAMONGAN | duta.co – Warga Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, melaporkan mantan Kepala Dusun (Kasun) berinisial AI ke Kejaksaan Negeri Lamongan melalui lembaga Non Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK).
Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran dana dusun dengan nilai ratusan juta rupiah.
Salah seorang warga Desa Taman Prijek menyebutkan, kinerja mantan Kasun AI selama menjabat diduga tidak transparan, baik dalam penggunaan dana kas dusun maupun sumber pendapatan dusun lainnya.
“Baik yang berkaitan dengan penggunaan dana dusun maupun sumber pendapatan dusun lainnya diduga tidak transparan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).
Ia mengungkapkan, warga telah berulang kali mempertanyakan penggunaan anggaran kas dusun tersebut, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
Puncaknya terjadi saat penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ditolak warga hingga berujung pada pemberhentian kepala dusun.
“Warga sudah lama mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kas dusun, khususnya dari dana sewa tanah bengkok dan hasil penjualan kayu jati. Padahal masyarakat berhak tahu ke mana anggaran pendapatan asli dusun itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taman Prijek, M. Kusnan, saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, membenarkan bahwa pihaknya memenuhi panggilan kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun tersebut.
“Kami hadir dalam kapasitas memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun,” ungkap Kusnan.
Hal senada disampaikan penasihat hukum mantan Kasun AI, Naning Erna Susanti, SH. Ia membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Beliau (mantan Kasun) sudah dipanggil dan saya ikut mendampingi saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lamongan, bagian pidana khusus,” ujarnya. (ard)





































