
SIDOARJO | duta.co – Perwakilan warga Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (7/10/25), untuk menanyakan perkembangan laporan tertanggal 22 September lalu. Kedatangan mereka didampingi Sekjen Seven Gab LSM, Suryanto, sebagai bentuk pendampingan terhadap warga serta dorongan agar proses hukum segera ditindaklanjuti.
Suryanto, ditemui duta.co di ruang tunggu Kejari Sidoarjo mengatakan, bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan resmi warga Boro atas dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan desa.
Selaku pendamping warga, ia meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menangani kasus di Desa Boro, dalam arti untuk menentukan sikap sehingga warga tidak akan berprasangka.
“Bagaimana pun kami ingin memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menegakkan supremasi hukum. Dan jangan sampai terjadi nanti warga datang berbondong-bondong ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memberi dukungan terhadap proses kelanjutan pelaporan tanggal 22 September kemarin,” ujar Suryanto.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kejaksaan segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. “Harapan kami, jaksa segera mengambil tindakan. Apa pun yang terjadi nanti itu adalah wewenang penegak hukum. Namun sampai saat ini, belum ada warga yang dimintai keterangan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Hariadi alias Hari Banteng, mengatakan bahwa kedatangan ini dilakukan untuk menanyakan kembali laporan yang telah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
“Kedatangan ini kami lakukan untuk menanyakan pelaporan tertanggal 22 September kemarin ke Pidsus. Kami datang demi keadilan, karena jika tidak ditanggapi secara serius maka warga akan turun ke jalan dengan kapasitas massa sekitar 200 orang,” tegas Hari Banteng.
Menurut Hariadi, laporan tersebut berisi tiga pokok dugaan utama. Pertama, penyalahgunaan dan ketidakterbukaan pengelolaan keuangan desa seperti hasil sewa tanah kas desa, dana hibah, dan anggaran BUMDes yang belum memiliki pertanggungjawaban jelas. Kedua, tidak adanya pembangunan signifikan di desa selama masa jabatan kepala desa meski telah menerima dana desa setiap tahun. Ketiga, kurangnya transparansi penggunaan APBDes, termasuk dalam program ketahanan pangan, kesehatan, dan pengelolaan BUMDes.
“Hal itu kami lakukan untuk memberi dukungan terhadap penegakan keadilan. Saya selaku tokoh masyarakat dan korlap aksi hadir mewakili warga agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam hal ini resepsionis yang ditemui duta.co, Ibu Isna, membenarkan adanya kunjungan perwakilan warga atas nama Hariadi, warga Desa Boro, dan menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan ke pimpinan.
“Benar kami menerima kedatangan warga yang ingin menanyakan kembali perkembangan laporan (surat) yang dimaksud,” ujar resepsionis saat dikonfirmasi. (loe)





































