
JOMBANG | duta.co – Beberapa bulan terakhir, nama-nama warga Jombang ramai muncul di media sosial bukan karena prestasi, melainkan karena kasus hukum. Ada yang terseret perjudian online, ada pula yang rekeningnya tiba-tiba diblokir lantaran masuk dalam daftar penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi daring. Sebagian dari mereka mengaku tidak tahu menahu soal pelanggaran yang dituduhkan.
Fenomena inilah yang membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang turun tangan melakukan audiensi bersama sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kamis lalu (9/10/25).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan bahwa rencana pembentukan perda ini berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Perda ini terinspirasi dari perlunya kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak terjerat persoalan hukum,” ujarnya.
Kartiyono mengungkapkan, dari 302 desa dan 4 kelurahan di Jombang, baru 18 desa yang berstatus desa sadar hukum. Dengan penambahan rata-rata satu desa per tahun, dibutuhkan lebih dari 300 tahun agar seluruh desa di Jombang berstatus sadar hukum.
“Ini sangat miris. Masa membentuk desa sadar hukum saja butuh waktu selama kita dijajah Belanda? Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda ini,” tegasnya.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum, disertai sosialisasi dan edukasi hukum yang menjangkau langsung masyarakat dari kepala desa hingga keluarga di rumah tangga.
Kartiyono menambahkan, kesadaran hukum sejatinya bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga moral dan karakter bangsa.
“Di atas asas dan norma hukum, ada moral. Pembentukan desa sadar hukum ini bagian dari ikhtiar membangun moralitas masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
Perlu di ketahui Raperda ini masih dalam tahap awal pembahasan dan ditargetkan masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. (din)





































