PEMANCAR BTS : Pemancar BTS milik PT. Inti Bangun Sejahtera digunakan provider GSM Three (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co – Terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) setinggi 25 meter lebih berada di Jl. Kademangan RT. 02 RW. 02 Kelurahan Lirboyo, sejumlah warga di sekitar lokasi pendirian menyatakan belum menerima dana kompensasi.

Pernyataan disampaikan Agung Dwi Harmawan, Jumat (29/9) tinggal beberapa meter dari lokasi ini, membantah pernyataan Kepala Kelurahan, Nanang Wahyono bila sebanyak 16 Kepala Keluarga (KK) telah terima uang kompensasi.

Bukan hanya Satpol PP, diam – diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membidik ada unsur gratifikasi atas indikasi pendirian tower yang dianggap menyalahi aturan. Informasi didapat dari Korps Adhyaksa ini, terjadi indikasi aliran sejumlah uang kepada oknum kelurahan dan warga setempat.

“Terima kasih atas informasinya dan saat ini kami dalami. Bila memang tidak mengantongi ijin dan melengkapi persyaratan, namun telah berdiri, kami akan buatkan surat panggilan kepada pihak – pihak yang terkait,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri, Supriyadi .SH. Namun, Supriyadi enggan menjelaskan sejauh mana data yang dimiliki namun berjanji akan menindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari pengaduan masyarakat, selanjutnya tim Satpol PP, didampingi Kepala Kelurahan Lirboyo dan Pengurus LPMK mendatangi lokasi tower. Dari keterangan kepala kelurahan, didapat kabar jika pihaknya tidak tahu bila tower ternyata telah berdiri.

“Yang kami sebatas tahu, kami sebagai pelayan pemerintah telah memberikan ijin dan suratnya kini di tingkat kecamatan,” jelas Nanang Wahyono, Lurah Lirboyo.

Ironisnya, Nanang Wahyono menjelaskan bila telah 16 KK membubuhkan tanda tangan setuju dan juga telah menerima sejumlah uang yang besarannya dia tahu.

“Warga setempat telah membubuhkan tanda tangan, termasuk perangkat kami, Modin Ali. Namun besarnya kompensasi diberikan pihak tower kepada 16 KK, kami tidak tahu besarnya,” jelas Lurah Lirboyo ini dihadapan para wartawan turut melakukan sidak gabungan.

Atas kejadian ini, pihak Satpol PP langsung menggelar koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap (DPM PTSP) dan Kantor Komunikasi Informasi (Kominfo) untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami minta waktu izin kepada pimpinan untuk mengambil tindakan tegas berupa penyegelan. Pimpinan kami sedang dinas luar kota,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP, Yuni Widianto. (nng)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry