![IMG_2674](https://static.duta.co/wp-content/uploads/2024/05/IMG_2674-696x332.jpeg)
NGANJUK | duta.co – Sejumlah warga desa mengajukan tuntutan ke PT. Solusi Pangan Sejahtera (SPS) yang berada di Desa Babadan Kecamatan Pace, karena merasa belum ada sosialisasi terkait berdirinya bangunan pabrik dan perijinannya. Hal ini disampaikan Eko Sugianto, Koordinator Warga setempat, usai mendatangi lokasi pabrik, Selasa (14/5/2024).
Menurut Eko, keberadaan pabrik pengolahan makanan jenis rumput laut, yang berada di desanya diduga belum mengantongi ijin pengelolaan limbah dan lingkungan. Dikarenakan warga setempat merasa belum ada sosialisasi terkait berdirinya pabrik tersebut.
“Maka dari itu kami mendatangi lokasi pabrik untuk menanyakan tentang kejelasan pabrik tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, warga sangat menyayangkan etikad pihak pabrik yang terkesan mengacuhkan warga setempat. Sebab pihak pabrik belum pernah mediasi maupun sosialisasi ke warga setempat, namun sudah melakukan aktifitas produksi atau pabrik sudah beroperasi.
Untuk itu warga mengajukan 3 (tiga) tuntutan kepada pihak pabrik olahan rumput laut tersebut yaitu Terkait Limbah, Kompensasi Bulanan (CSR), Perekrutan SDM atau pekerja.
Adapun tuntutan warga ke pihak pabrik in difasilitasi oleh Kepala Desa Babadan dan Kapolsek Pace, yang selanjutnya akan dilakukan media pada hari Rabu-Kamis 15-16 Mei 2024 Balai Desa Babadan.
“Sementara itu, perwakilan pabrik, Nikolas selaku Komisaris PT. Solusi Pangan Sejahtera (SPS) menyampaikan akan segera melakukan mediasi dengan warga, dengan harapan agar kondisi tetap kondusif sehingga pabrik dapat beroperasi.
“Semoga dalam mediasi nanti ada titik temu, karena kita sebagai investor akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” ujarnya. (deka)