Terdakwa Putri Ayu Derina saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Putri Ayu Derina, wanita tomboi terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, memastikan dirinya melakukan pembelaan diri. Hal itu diungkapkan sesaat dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dengan hukuman penjara 7,5 tahun.

“Saya mengajukan pledoi (pembelaan, red) pada sidang berikutnya,” tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/3/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan 1 poket narkoba golongan I (sabu) seberat 0,3 gram.

Perkara ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (24/12/2018) lalu. Petugas menghentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl Setro. Melihat hal tersebut, terdakwa sempat membuang barang bukti.

Saat diintrograsi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut bakal terdakwa gunakan bersama Abde (DPO). Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 112  ayat (1) jo pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry