FT/Ilustrasi

JAKARTA | duta.co — Petugas kepolisian menangkap Juni, wanita 19 tahun karena membuang janin bayinya yang baru lahir di rumah majikannya di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Juni ditangkap Selasa (19/9).

“Terus Ahad paginya pelaku bekerja biasa hingga pada Ahad sore kembali ke kamarnya melihat anaknya untuk memastikan anaknya hidup atau tidak,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fadzlurrahaman, Rabu (20/9).

Penemuan janin bayi laki-laki itu terjadi pada Senin (18/9) sore. Diduga, janin bayi itu adalah hasil hubungan gelap hingga akhirnya dibuang si ibu. Berdasarkan pemeriksaan, menurut Arif, Juni sempat menginapkan bayi tersebut di kamarnya.

Karena sudah tak bernyawa, Juni lantas membawa bayinya ke atap genteng rumah kosong di sebelah rumah majikannya. Tapi, ternyata hal itu diketahui oleh seorang tukang yang saat itu hendak membetulkan pompa air. Juni pun memindahkannya.

Dari keterangan Juni, janin bayi itu lalu dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi lantai bawah sebelah dapur. Benar saja, saat dilakukan pembongkaran septic tank, polisi mendapati janin bayi itu ada di sana. Ironisnya, kondisi bayi tersebut diduga telah dimutilasi.

“Dan, kami sudah mengambil jenazah bayi itu dari septic tank di rumah majikannya. Kami bongkar dan sudah kami bawa ke RSCM,” kata Arif.

Sampai saat ini, lanjut Arif, polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak RSCM. Hal itu guna mengetahui penyebab kematian janin bayi tersebut.

“Sementara, kami memintakan hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian anak itu,” jelasnya. rol

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry