I Wayan Titib Sulaksana

SURABAYA|duta.co – Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana, menilai tindakan walk out yang dilakukan terdakwa perkara kerumunan, Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hak terdakwa yang harus dihormati Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena acara sidang daring tidak diatur dalam KUHAP. Karenanya, menurut saya sidang ini cacat hukum. Jadi apa yang dilakukan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk walk out dari sidang daring adalah sah secara hukum, sebab bertentangan dengan hukum acara pidana,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021).

Terdakwa HRS yang mengklaim dirinya dipaksa untuk mengikuti sidang secara telekonference. Menurut I Wayan, hal itu merupakan penyimpangan ketentuan KUHAP. “Terlebih apabila hal itu dilakukan dengan mempergunakan kekerasan fisik, saya menilai sebuah tindakan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara dan PH terdakwa memiliki kesempatan untuk protes,” bebernya.

Disinggung terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang didalamnya telah mengatur tata cara sidang secara online, I Wayan menilai kedudukan UU No. 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lebih diutamakan ketimbang Perma, karena status posisinya diatas Perma.

“Apa Perma bisa mengesampingkan UU?. Perma dianggap benar menurut MA, tapi bagi saya, kasus HRS adalah kasus khusus, karenanya harus disidangkan offline, sesungguhnya HRS itu salah apa?. Negara dan masyarakat dirugikan apa?,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rizieq Shihab, menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara daring. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan mengikuti sidang telekonferensi dari Rumah Tahanan Mabes Polri.

“Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan,” kata HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry