GERAM KETUA RT: Walikota Madiun Maidi saat geram kepada para Ketua RT, memakai bantuan perbaikan lingkungan untuk hal lain. (Foto: Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Walikota Madiun Maidi memberikan peringatan serius kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) agar pemberian bantuan Rp 10 juta per RT dipakai sesuai peruntukannya. Bantuan itu untuk perbaikan lingkungan seperti selokan dan lainnya.

“Jika dipakai bukan peruntukannya, bisa diperiksa serius sebagai bentuk pelanggaran,” ujarnya serius, usai “Meresmikan Koperasi Merah Putih (KMP) dan Musrenbang Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman”, Jum’at (12/12/2025).

Ia mengatakan, bentuk pelanggaran itu bisa dianggap sebagai tindakan korupsi dan jangan dianggap main-main. Pemeriksaan bisa dilakukan instusi daerah seperti Inspektorat, bisa diproses secara hukum dengan institusi seperti Polri atau Kejaksaan Negeri (Kejari).

Berdasarkan pengamatan langsung dilapangan, tambahnya, sejumlah RT hanya melakukan kerja bakti dengan membersihkan selokan. Sedangkan, bangunan fisik tergolong minim atau sedikit.

Menurutnya sisa uang bantuan perbaikan itu, dibagi-bagi kepada warga kebetulan ikut kerja bakti. Lalu, jika ada sisa lagi, dipakai untuk kebutuhan lainnya dianggap penting.

“Saya heran, kok, masih ada pola seperti itu. Saya beri peringatan serius, bantuan serupa tahun depan (2026) tetap diberikan, jika ada pelanggaran serupa, saya serius agar diproses hukum,” tandasnya.

Menyinggung soal KMP, Walikota Madiun ini menyatakan KMP Kelurahan Josenan adalah ke-13 diresmikan. Sisanya di 14 kelurahan di 3:kecamatan lain, semuanya selesai dan hanya tinggal meresmikan.

“Seluruh KMP selesai, hanya tinggal peresmian saja. Jelang akhir Desember ini, seluruh KMP saya resmikan. Saya sudah cek seluruh KMP itu, sudah punya ruangan bagi pengurus hingga unit usaha semua,” jelasnya. (ags)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry