
JAKARTA | duta.co – Sangat sensitif, memang. Publik bisa salah persepsi, seakan benar, bahwa kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) itu atas ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’. Padahal keliru.
“Ini pernyataan ceroboh dan menyesatkan, kami laporkan ke polisi agar dia bertanggungjawab,” demikian disampaikan Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) Purwanto M Ali, kepada duta.co, Selasa (17/2/26).
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada muruah pemerintah pusat. “Pernyataan Wali itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto.
Menurutnya, pernyataan itu viral di ruang public, dan membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kata dia, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
“FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 dengan menggunakan APBD. Langkah itu dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat ‘tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Padahal, ujarnya, berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru. “Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. FSKMP juga menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf terkait pernyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026). (net)





































