Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

 

SURABAYA | duta.co – Muhammad Samanhudi Anwar, Walikota Blitar non aktif dan Bambang Sutomo alias Totok, terdakwa dugaan perkara suap pengadaan barang dan jasa, jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Hamzah, Samanhudi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Terdakwa Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun,” ujar hakim Agus saat bacakan amar putusan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor, Kamis, (24/1/2019).

Sedangkan, terdakwa Bambang Sutomo alias Totok dihukum pidana selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan dari terdakwa Samanhudi yakni perbuatan terdakwa bertentangan sebagai walikota dan tidak dapat dicontoh oleh masyarakat lalu terdakwa berbelit selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa pernah mendapat penghargaan serta  memohon maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dijerat pasal 12 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa, Walikota Blitar non aktif periode 2016 – 2021 ini juga didenda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa masih mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Mereka memiliki waktu sepekan setelah vonis dibacakan.

Pemberitaan sebelumnya, jaksa KPK, mendakwa Walikota Blitar non aktif Samanhudi Anwar menerima suap dari Susilo Prabowo alias Embun, seorang kontraktor yang telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Terdakwa Samanhudi Anwar didakwa menerima fee 8 persen dari total proyek sebesar Rp 23 miliar, yang diterima melalui penjahit pribadinya Bambang Purnomo alias Totok.

Jaksa KPK menilai perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 12 atau pasal 11 undang-undang nomnor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry