Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin.

PROBOLINGGO | duta.co – Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin, menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu menutup dapur penyedia makanan dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Menurutnya, kewenangan penutupan tidak hanya berada di tingkat kepala daerah, tetapi juga dapat dilakukan oleh camat hingga lurah apabila dapur SPPG terbukti tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya kepala daerah, camat termasuk lurah juga memiliki kewenangan untuk menutup MBG apabila tidak melalui prosedur, baik dalam pengadaan bahan makanan, pengolahan, hingga proses distribusinya,” kata dr Amin, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan, pengawasan terhadap dapur penyedia makanan dalam program tersebut dilakukan secara ketat oleh Pemerintah Kota Probolinggo guna memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak.

Amin mengaku terus melakukan evaluasi terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Pemantauan tersebut dilakukan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) bersama tim terkait.

“Ini terus kami evaluasi di bawah koordinasi Pak Sekda untuk memantau dapur-dapur MBG kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa aspek kebersihan dan pengelolaan limbah menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh pengelola dapur. Jika tidak dikelola dengan baik, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Amin mencontohkan kasus di daerah lain, seperti di Kabupaten Lumajang, di mana salah satu dapur MBG ditutup karena tidak mampu mengelola sampah dengan baik hingga menimbulkan bau dan banyak lalat.

“Kalau tidak salah dua hari lalu di Lumajang sudah ada yang ditutup karena tidak bisa mengelola sampah dengan baik, menimbulkan bau dan lalat. Kita pun akan melakukan hal yang sama jika terjadi di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penutupan dapur bukan semata soal keberanian pemerintah, tetapi lebih kepada upaya melindungi kesehatan anak-anak penerima manfaat program tersebut.

“Bukan masalah berani atau tidak. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti keracunan,” tegasnya.

Selain itu, setiap dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki sertifikat kelayakan higiene dari Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.

“Harus ada izin atau kelengkapan dari Dinas Kesehatan yang disebut sertifikat layak higiene. Ini wajib,” katanya.

Meski demikian, Amin menyebut penutupan dapur tidak selalu bersifat permanen. Jika pengelola menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kekurangan, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan.

“Kalau mereka berkomitmen memperbaiki pengelolaan, termasuk masalah sampah dan kebersihan, tentu kita bisa memberikan kesempatan,” pungkasnya. hul

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry