DISKUSI: Wali Kota Madiun Bambang Irianto tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya bersiap mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Perkara korupsi Pasar Besar Kota Madiun (PBM) yang menyeret Wali Kota Bambang Irianto akhirnya sampai juga di meja persidangan. Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/4/2017).

Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti itu, JPU Feby Dwiyandospendy membacakan tiga dakwaan untuk Bambang. Pertama Bambang didakwa dengan Pasal 12 huruf i  UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bambang didakwa menyertakan modal dan menerima keuntungan dari proyek PBM dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek. “Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan total sebesar Rp 4,1 Miliar,” Feby Dwiyandospendy.

Kedua Bambang didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bambang diduga telah menerima hadiah terkait beberapa proyek termasuk  pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran multiyears pada 2009-2012.

Selain itu, JPU menemukan adanya indikasi pemberian gratifikasi senilai Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha dari 2009-2016. “Sehingga, Total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar,” ujar Feby.

Tak hanya itu, Bambang juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah rekening milik Bambang. Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Bambang. KPK juga menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN.

Saat ini, rekening tersebut sudah diblokir. Sementara isinya sudah ditransfer ke rekening penyitaan KPK. Selain itu, KPK juga menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Dengan begitu, Bambang terancaman hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan itu, tim penasihat hukum Bambang yang dipimpin Indra Priangkasa tidak berencana mengajukan eksepsi. Menurutnya, ruang lingkup eksepsi terbatas. Hanya menyangkut hukum acara. “Saya pikir penyusunan dakwaan sudah memenuhi kaidah yang ada,” tutur Indra.

Unggul kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/4). Agendanya adalah pemeriksaan para saksi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry