Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto (duta.co/aribowo)

MADIUN| duta.co –Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto akan menindak tegas bagi oknum atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sengaja berniat menghambat proses perizinan atas suatu usaha.

Hal ini menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat yang berbelit-belit dalam hal mengurus perizinan sebagai dampak belum ditangani satu pintu khususnya pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP).

Meski demikian, Orang nomor satu di Kota Madiun ini meyakini tidak ada OPD yang berniat menghambat proses perizinan atas suatu usaha. “Jika nantinya ditemukan ada OPD yang menghambat, akan dikenai sanksi tegas,” Ujar Sugeng rismiyanto, kemarin.

Dikatakannya, semua kegiatan setiap OPD dilaksanakan berbasis kinerja.  Disisi lain, Pemkot Madiun juga telah memberikan reward berupa pemberian remunerasi bagi ASN sesuai kinerjanya.

“Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE) atau online single submission (OSS) yang diluncurkan per Juli 2018 lalu dapat mempermudah para pelaku usaha. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan masih ada kekurangan di dalam pelaksanaannya.”ujarnya.

Itulah yang menjadi penting dan menjadi kajian bersama karena sementara semua adalah online tapi pasti ada syarat-syarat yang sifatnya ke dinas-dinas tertentu.”Ini yang kemarin saya sampaikan ke DPMPTSP untuk selalu berkoordinasi, lemahnya dimana itu yang harus dipecahkan,” ungkapnya.

Dikatakan, OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian.

Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. OSS menangani perizinan di 25 Kementerian/Lembaga (K/L), 514 kabupaten/kota termasuk Kota Madiun, 34 provinsi, 80 kawasan industri, empat kawasan perdagangan bebas dan 12 kawasan ekonomi khusus (KEK).(bow)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry