Taufik Hidayat saat diperiksa di KPK. (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA | duta.co – Maunya membatalkan status tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, tetapi, hasilnya, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap sumber dan ‘irigasi’ dugaan uang suap Imam Nahrawi.

Sebelumnya, KPK sudah mengungkap tiga sumber penerimaan uang mantan Menpora Imam Nahrawi yang diduga sebagai pelicin pengurusan proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti ditulis tirto.id, menerangkan sumber penerimaan uang itu pertama dari anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam persiapan Asian Games 2018.

Kedua, lanjut Febri, dari anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018. Terakhir, sumber penerimaan uang itu dari bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, lebih blak-blakan. “Sekitar akhir tahun 2017, sekitar Rp 1,5 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy atau Sekjen KONI. Akhir tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat,” begitu Natalia Kristanto, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) seperti ditulis detik.com.

Selain itu, tulis detik.com, KPK mengatakan Imam Nahrawi diduga menerima uang dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm sebesar Rp 300 juta pada 6 Agustus 2015.

Uang itu disebut KPK diberikan atas permintaan Aspri Imam, Miftahul Ulum, untuk kepentingan Imam Nahrawi pada acara muktamar salah satu ormas keagamaan. “Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Saudara Miftahul Ulum. Yang berdasarkan bukti-bukti yang ada, saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik. Saudara Miftahul Ulum adalah representasi dari Saudara Imam,” kata Natalia.

Selain itu, KPK menyebut Imam menerima uang dari Ending Fuad Hamidy pada 2018 sebesar Rp 11,5 miliar. Uang tersebut merupakan committment fee atas proyek pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan KONI.

Pada 6 Agustus, sejumlah Rp 400 juta dari saudara Chandra Bhakti dari pejabat pembuat komitmen dan saudara Supriyono selaku bendahara sebagai honor Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima di luar nilai kewajaran sebagaimana tercantum dalam standar biaya umum yang diatur Kemenkeu.

Disebut Nama Taufik Hidayat

Selain itu, Imam menerima uang yang diduga untuk keperluan penanganan perkara adiknya. “Sekitar November 2018 sejumlah Rp 7 miliar dari saudara Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI melalui saudara Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh saudara Syamsul Arifin atau adik pemohon yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum,” kata Natalia.

“Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima oleh Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum,” papar Natalia.

Tak hanya itu, menurut KPK, Imam juga diduga menerima uang pada 2016 dengan total Rp 4 miliar. Rinciannya, Rp 2 miliar diterima melalui seorang PNS Kemenpora yang disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK. Sekitar November 2016, Rp 2 miliar diterima saudara Evi Imamesa untuk memuluskan pengajuan anggaran olympic center di APBN-P 2016.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (sumber tirto.id,detik.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry