Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, sesaat usai menjalani pemeriksaan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rabu (11/7/2018).(DUTA.CO/ Henoch Kurniawan)

Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Bansos Ternak 2015

SURABAYA | duta.co — Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi memenuhi panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kedatangannya guna diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) ternak Pemerintah Kabupaten Jember yamg menjerat Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat sebagai ketua GP Ansor Jember ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

“Ya betul, penyidik hari ini memeriksa wakil ketua DPRD Jember. Dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah bansos 2015 di Jember. Hal ini merupakan pengembangan dari proses hukum yang sedang berjalan sebelumnya,” terang Richard saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Selain Ayub, jaksa juga bakal memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus ini. Usai jalani pemeriksaan, Ayub mengelak bahwa ia dimintai keterangan terkait kasus yang melilit Thoif Zamroni.

“Iya diperiksa sebagai saksi. Tapi kayaknya bukan terkait kasusnya pak Thoif. Beda sprindik. Namun yang pasti soal dana hibah bansos 2015,” terang Ayub. Ia juga menerangkan dirinya diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam lamanya.

Ia mulai diperiksa sekira pukul 13.00 WIB dan baru keluar ruangan penyidik sekira pukul 15.30 WIB. Ditanya terkait materi pemeriksaan, Ayub mengaku pertanyaan penyidik seputar aturan proses pencairan hingga penyaluran dana hibah bansos. “Tidak ditanya secara spesifik,” singkatnya.

Untuk diketahui, jaksa telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni beberapa waktu lalu.

Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.

Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar.

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry