Dosen Fakultas Kesehatan, FKes
PADA Oktober 2024, Indonesia akan memasuki babak baru dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran. Tanggal ini akan menandai penerapan wajib halal dan langkah monumental yang bertujuan untuk melindungi konsumen serta mendukung ekosistem industri halal dalam negeri.
Penerapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) adalah kebijakan yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. WHO 2024 ini diberlakukan untuk produk makanan dan minuman pada skala industri menengah dan besar, sedangkan pada industri mikro dan kecil diberikan kelonggaran sampai Oktober 2026. Sedangkan untuk kategori kosmetik, obat dan barang gunaan lainnya akan menyusul pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat sesuai dengan prinsip halal ajaran agama Islam. Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mempersiapkan peraturan dan mekanisme untuk implementasi kebijakan ini.
Sertifikasi halal akan menjadi prasyarat bagi setiap produk yang akan dipasarkan di Indonesia, dan prosesnya melibatkan berbagai tahapan dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penetapan sertifikat. Latar belakang penerapan kebijakan WHO 2024 ini didorong oleh berbagai faktor utama.
1. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga permintaan akan produk halal menjadi sangat tinggi.
2. Konsumen semakin sadar akan pentingnya keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
3. Pemerintah ingin mendorong industri halal nasional untuk berkembang dan bersaing di pasar global.
Penerapan kewajiban halal memberikan manfaat yang luas bagi pelaku usaha dan masyarakat karena kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pertumbuhan industri dan menjaga keamanan produk.
Manfaat bagi pelaku usaha meliputi peningkatan daya saing, akses pasar internasional, kepastian hukum dan pengembangan produk. Sementara bagi masyarakat, manfaat utama adalah jaminan keamanan dan kesehatan, peningkatan kesadaran, pemberdayaan ekonomi lokal dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Meskipun kebijakan WHO 2024 memiliki banyak manfaat namun implementasinya juga menghadapi berbagai tantangan seperti: biaya sertifikasi untuk jalur regular mencakup biaya audit, dokumentasi dan pemeriksaan; ketersediaan bahan baku halal Dimana industri menghadapi kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang sesuai dengan standar halal dan akan berpengaruh terhadap kualitas dan produksi produk.
Pelaku usaha belum sepenuhnya memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal sehingga masih diperlukan edukasi dan sosialisasi yang efektif; serta perlu adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan terhadap kebijakan ini dan penegakan hukum yang konsisten terkait dengan sanksi administrasi yang diberikan pada pelaku usaha.
Diharapkan dengan adanya Wajib Halal Oktober 2024, industry di Indonesia dapat beradaptasi dengan baik dan memanfaatkan peluang yang ada. Pemerintah, pelaku usaha dan Masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa implementasi kebojakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal.
Sementara, tantangan tetap ada namun kebijakan wajib halal adalah langkah positif menuju masa depan yang lebih baik bagi konsumen dan industri di Indonesia. Adanya komitmen dan kerjasama dari semua pihak dapat bersama-sama menyongsong era baru keamanan konsumen dan pertumbuhan ekonomi halal dengan penuh keyakinan dan optimisme.*