“Dana Abadi Pesantren merupakan kebijakan strategis yang diluncurkan oleh Kementerian Agama untuk mendukung keberlanjutan pengembangan SDM di pesantren.”

Oleh Dr H Basnang Said, SAg, MAg

UNDANG-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren di Indonesia. Kehadiran UU ini bukan hanya sekadar pengakuan formal terhadap eksistensi pesantren, tetapi juga membuka peluang besar bagi peningkatan kualitas dan peran pesantren dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasca diundangkannya UU Pesantren, berbagai program dan inisiatif telah digulirkan untuk memberdayakan pesantren, mulai dari peningkatan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan regulasi dalam mendukung peningkatan kualitas bagi pendidikan pesantren.

Dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menerangkan visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Asta Cita tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi, dan penegakan hukum. Visi ini menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga negara dalam melaksanakan program-programnya.

Program-program Direktorat Pesantren, seperti peningkatan ekonomi pesantren melalui program kemandirian, pengembangan SDM melalui beasiswa, penguatan regulasi pesantren ramah anak, dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan nasional, selaras dengan Asta Cita. Misalnya, program kemandirian pesantren mendukung penguatan ekonomi kerakyatan, program beasiswa berkontribusi pada peningkatan kualitas SDM, dan penguatan regulasi ramah anak. Dengan demikian, program-program ini bukan hanya implementasi UU Pesantren, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan visi Indonesia Maju.

Kemandirian Pesantren

Program Kemandirian Pesantren merupakan salah satu wujud nyata implementasi UU Pesantren dalam bidang ekonomi. Program ini bertujuan untuk mendorong pesantren agar lebih mandiri secara finansial melalui pengembangan unit-unit usaha. Dengan adanya unit usaha, pesantren tidak hanya bergantung pada sumbangan atau bantuan, tetapi juga memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk mendukung operasional pesantren dan meningkatkan kesejahteraan para santri dan pengelola.

Perkembangan program kemandirian pesantren semakin signifikan, pada tahun 2021 sebanyak 105 pesantren penerima, tahun 2022 sebanyak 504 pesantren penerima, pada tahun 2023 sebanyak 1467 pesantren penerima, dan pada tahun 2024 ditargetkan mencapai 1524, sehingga total penerima sejak 2021 hingga 2024 mencapai 3600 pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis. Hal ini sejalan dengan penyampaian kita dalam RDP yang diselenggarakan bersama DPR RI bahwa target tahun 2024 mencapai 3600 pesantren penerima bantuan.

Program ini diharapkan juga dapat menjadi solusi bagi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pesantren, sehingga lahir ekonomi pesantren yang meningkat di era baru untuk menjawab keterbatasan sumber daya finansial, kesenjangan akses terhadap teknologi, dan ketergantungan pada bantuan eksternal. Dengan adanya Program Kemandirian Pesantren, pesantren dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan mereka, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan santri serta masyarakat sekitar.

Ke depan, program Kemandirian Pesantren akan terus ditingkatkan dengan memperluas jangkauan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta. Diharapkan, semakin banyak pesantren yang mampu mandiri secara ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat.

Beasiswa Peningkatan SDM Pesantren

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pesantren menjadi fokus penting pasca disahkannya UU Pesantren. Direktorat Pesantren melalui Dana Abadi Pesantren telah menginisiasi program beasiswa degree dan non-degree bagi para santri dan ustadz. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pesantren di berbagai bidang, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dana Abadi Pesantren merupakan kebijakan strategis yang diluncurkan oleh Kementerian Agama untuk mendukung keberlanjutan pengembangan SDM di pesantren. Dana ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menempatkan pesantren sebagai salah satu fokus utama dalam pengembangan SDM berbasis pendidikan keagamaan. DAP adalah bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Keberadaan dana ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang berkelanjutan kepada pesantren guna meningkatkan kapasitas santri, tenaga pendidik, kiai dan ibu nyai pesantren dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.

Melalui Dana Abadi Pesantren, Kementerian Agama telah merancang beberapa program akselerasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan SDM di lingkungan pesantren. Program-program ini mencakup beasiswa bagi strata sarjana, magister, dan doctoral. Pada program non-degree telah terlaksana Program Penulisan Karya Ilmiah Turots di Maroko, Program Pelatihan Penguatan Pengambilan Fatwa ke Darul Ifta Mesir, Pelatihan Pengembangan Pengembangan Wawasan Internasional Moderasi Beragama yang akan diselenggarakan di Jerman, Program Persiapan Bahasa (PPB), Penguatan Kapasitas Manajemen Sanad Keilmuan Ma’had Aly di Maroko, Micro Credential di Amerika, dan Santri Internasional Fellowship di Inggris. Program ini dimaksudkan untuk peningkatan wawasan dan kompetensi keilmuan santri, mahasantri, pengasuh, kiai, dan ibu nyai pesantren.

Investasi pada SDM pesantren merupakan investasi jangka panjang yang sangat strategis. Dengan SDM yang berkualitas, pesantren akan mampu memberikan pendidikan yang lebih baik dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan bangsa. Program beasiswa ini juga merupakan upaya untuk mencetak kader-kader pemimpin masa depan yang berintegritas dan berwawasan luas.

Pesantren Ramah Anak

Perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi perhatian serius pasca diundangkannya UU Pesantren. Direktorat Pesantren telah berupaya memperkuat regulasi terkait pesantren ramah anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kementerian Agama RI, resmi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.

Penguatan regulasi ini mencakup berbagai aspek, antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, pemenuhan hak-hak anak, dan peningkatan kapasitas pengelola pesantren dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Sosialisasi secara berkala juga dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik di seluruh pesantren.

Dengan adanya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif, diharapkan pesantren dapat menjadi lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak secara fisik, mental, dan sosial. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak.

Peningkatan Kualitas Pesantren

Dalam koordinasi Direktorat Pesantren menghasilkan rekomendasi program-program strategis untuk mendukung peningkatan kualitas pesantren pasca UU Pesantren. Rekomendasi ini mencakup beberapa inisiatif penting, seperti pendirian Pusat Kajian Pesantren di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional dan Internasional, pengembangan program Kampung Santri untuk peningkatan ekonomi di pesantren, dan transformasi satuan pendidikan di pesantren. Program-program ini dirancang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pesantren di era modern, serta memperkuat kontribusinya bagi pembangunan bangsa.

Pendirian Pusat Kajian Pesantren di PTKIN bertujuan untuk mengembangkan kajian-kajian keilmuan tentang pesantren secara lebih mendalam dan sistematis, serta menghasilkan penelitian-penelitian yang relevan dengan pengembangan pesantren di era modern. Pusat kajian ini diharapkan menjadi pusat rujukan bagi pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas pengajaran, dan penguatan kelembagaan pesantren. Penyelenggaraan MTQ tingkat Nasional dan Internasional bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan seni baca Al-Quran di kalangan santri dan masyarakat, serta memperkuat syiar Islam di kancah nasional dan internasional.

Program Kampung Santri dirancang untuk meningkatkan perekonomian pesantren dan masyarakat sekitarnya melalui pengembangan potensi lokal dan pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. Program ini dapat mencakup berbagai kegiatan ekonomi, seperti pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan kewirausahaan, dan pemasaran produk-produk unggulan pesantren. Transformasi satuan pendidikan di pesantren bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di pesantren melalui penguatan kurikulum, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, dan pemenuhan sarana prasarana yang memadai. Transformasi ini juga mencakup pengintegrasian ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum secara lebih proporsional.

Program-program hasil rekomendasi rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Direktorat Pesantren dalam mendukung implementasi UU Pesantren dan mewujudkan visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan Asta Cita. Program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas pesantren dan kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa.

Selamat Hari Lahir Kementerian Agama RI ke 79 Tahun 2025.

*Dr H Basnang Said, SAg, MAg adalah Direktur Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry