Rancangan Meikarta. (ist)

JAKARTA | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi penggunaan lahan untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Bukan 500 hektare seperti kabar yang santer beredar. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam akun Twitter-nya, Kamis (7/12).

“Soal Meikarta, rekomendasi sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon. Namun luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare,” kata Deddy di akun Twitter-nya, dikutip Jumat (8/12/2017).

Deddy mengatakan, rekomendasi diberikan untuk 84,6 hektare lahan karena luas tersebut sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Lahan tersebut, kata Deddy memang difungsikan untuk perumahan.

“Memang lahan tersebut merupakan lahan yang memang diperuntukkan dibangun perumahan. Jadi tidak bisa jadi tambah ke angka 500 hektare. Saya kuatir jika luas lahan proyek Meikarta lebih dari 84,6 hektare, itu bisa berdampak pada kualitas dan kuantitas suplai air bersih,” tambahnya.

Izin penggunaan lahan seluas 84,6 hektare tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 503.2/Kep 468-DMMPTSP/2017.

Dalam beleid tersebut diputuskan bahwa Pemkab memberikan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) pada PT Lippo Cikarang seluas 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perkantoran, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran), yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Surat keputusan itu ditandatangani Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditetapkan 12 Mei 2017 lalu. Selama ini dalam beberapa iklannya, pihak Meikarta mengklaim luas area komersialnya bakal mencapai 500 hektare. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry