Robertus Robet saat ditangkap Kamis dini hari tadi. (foto: detik.com)
JAKARTA | duta.co – Satu lagi tokoh menjadi korban Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kali ini dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
“Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. “Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata Dedi. Polisi belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian.
Robert selama ini dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang juga sahabat aktivis Rocky Gerung. Saat dimintai pendapatnya, peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, mengonfirmasi kabar itu. Ia mengatakan, polisi mendatangi rumah Robet Kamis dini hari sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.
“Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan,” ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
“Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun membuktikan bahwa praktik pembungkaman ala Orde Baru masih terjadi,” kata Papang.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu. Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998. Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang dia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
“Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju,” ujar Robet.
Namun, Robertus Robet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga menghina institusi TNI saat berorasi di depan Istana. Robet tampak berorasi sambil menyebut ‘ABRI tidak berguna’. Berikut potongan orasi Robet yang viral: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Tidak berguna/Bubarkan saja/Diganti Menwa/Kalau perlu diganti Pramuka/. Dia menilai ada kesalahpahaman. “Atas kesalahpahaman ini saya mohon maaf,” katanya.(det/kcm)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry