JAKARTA | duta.co – Semakin banyak saja rumah sakit (RS) yang menghentikan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini sendiri telah diramalkan terjadi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI). Selain itu masyarakat yang sudah sangat membutuhkan layanan BPJS sangat dirugikan sebab mereka kesulitan mencari RS rujukan. Bahkan, pasien di Jawa Tengah harus diboyong ke Jawa Timur karena kasus tersebut.
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, menyayangkan banyaknya RS tidak bisa melayani pasien BPJS. Bila tidak segera ditangani pasti yang dirugikan masyarakat. Karena itu dia menyampaikan bahwa pemerintah harus segera bertindak untuk mengembalikan pelayanan BPJS Kesehatan agar tidak terganggu.
“BPKN meminta agar Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan pihak BPJS Kesehatan segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat. Dengan demikian pasien RS tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS Kesehatan,” ungkap Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2019).
Selanjutnya, menurut Ardiansyah, pemerintah juga harus segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS. Setelah itu, pemerintah juga harus memastikan reimbursement BPJS Kesehatan, untuk memastikan keberlangsungan operasional rumah sakit.
BPKN meminta perbaikan yang luas pada tubuh BPJS Kesehatan, bukan hanya perbaikan tambal sulam. BPKN juga meminta manajemen pengelolaannya pun harus dibenahi.
“Banyak hal terkait sistem dan manajemen pengelolaan BPJS yang perlu diperbaiki. Seperti percepatan sistem perizinan dan akreditasi, akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit,” ungkap Ardiansyah.
BPKN mengatakan pelayanan pasien secara cepat dan tanggap oleh RS tertuang dalam UU No 36 tahun 2009. Di dalamnya tertuang amanat agar rumah sakit melakukan penanganan terlebih dahulu, terutama pasien dengan kondisi kritis.
“Selanjutnya BPKN menghimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat,” pungkas Ardiansyah.
Sebelumnya pihak BPKN telah bertemu dengan perwakilan dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Pertemuan tersebut menunjukkan komitmen serta konsistensi Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelas Ardiansyah.
11 RS di Jatim
Seperti diberitakan duta.co, jumlah rumah sakit yang terancam tidak melayani pasien BPJS semakin banyak saja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri mencatat, ada sebanyak 315 Rumah Sakit (RS) yang bergabung dengan penyelenggara asuransi sosial di bidang kesehatan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 11 RS di Jatim terancam tidak dilayani BPJS akibat tidak ada laporan akreditasi.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo mengatakan, dari 11 rumah sakit tersebut salah satunya adalah RS Husada Utama Surabaya dan Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik.
Menurutnya, terancamnya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan lantaran masa akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Bahkan, ada yang belum mengurus terakreditasi.
“Hal itu sesuai dengan Permenkes tahun 2019 yang mewajibkan seluruh rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan harus memiliki akreditasi. Akreditas ini penting untuk menjaga standarisasi pelayanan rumah sakit. Sehingga keamanan dan kesehatan pasien terjaga,” katanya, Kamis (3/1/2019).
Diketahui, dari 11 rumah sakit yang terancam diputus layanan BPJS Kesehatan tersebut, ada satu rumah sakit yang dulunya Puskesmas yaitu Rumah Sakit Bawean yang tidak direkomendasikan oleh Kemenkes.
“Batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit sampai Juni 2019. Rumah sakit harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kemenkes sebelum melayani pelayanan BPJS Kesehatan,” ujar Handaryo.
Di samping itu, lanjut dia, di tahun 2019 BPJS Kesehatan Jatim tengah fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta serta meningkatkan kapasitas operasional organisasi.
Hal ini sesuai dengan peraturan direksi Nomor 81 tahun 2018 dan visi BPJS Kesehatan tahun 2021 yakni ‘Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi’. “Kami juga mendorong agar pemerintah ikut aktif mendaftarkan warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Jateng Dirujuk ke Jatim
Bukan hanya Jatim, tapi juga Jateng dan provinsi lain. Pasca dihentikannya layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo, Wonogiri, beberapa pasien pengguna fasilitas kesehatan gratis tersebut terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Ponorogo, Jawa Timur. Kondisi ini tentu saja membuat pasien lebih repot karena jarak mereka dengan rumah semakin jauh.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri Adhi Dharma mengaku memantau langsung beberapa rumah sakit rujukan seperti RS Medika Mulya dan RS Marga Husada. “Kami pastikan pasien BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) di Wonogiri timur ini dirujuk ke mana, kendalanya seperti apa,” kata Adhi Dharma.
Dari beberapa puskesmas di Wonogiri timur seperti Kismantoro, Purwantoro 1 dan 2 serta Puhpelem merujuk pasien BPJS Kesehatan ke Ponorogo, Jawa Timur, kemudian ke RSUD Wonogiri dan rumah sakit di Kota Solo.
Untuk Puskesmas Kismantoro ada empat pasien terpaksa dirujuk ke Ponorogo. Kemudian Puskesmas Puhpelem merujuk 15 pasien ke Ponorogo, 5 ke Solo dan 6 ke Wonogiri. Sedangkan Puskesmas Purwantoro 1 dan 2 merujuk 9 pasien ke Ponorogo, 3 ke Solo dan 6 ke Wonogiri. “Sebagian besar rujukan ke Ponorogo. Karena itu jarak terdekat daripada ke Wonogiri atau Solo,” kata Adhi Dharma.
Kemudian, dari hasil pantauan di lapangan, Adhi Dharma menyebut bahwa dua rumah sakit rujukan seperti Marga Husada dan Medika Mulya baru per 1 Januari 2019 ini kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. September 2018 lalu, pelayanan BPJS Kesehatan di kedua rumah sakit itu juga berhenti.
“Di Medika Mulya ada enam pasien BPJS Kesehatan rawat jalan, empat pasien rawat inap di antaranya dari Wonogiri timur. Kemudian di Marga Husada ada 12 pasien cuci darah dari Wonogiri timur juga,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Slogohimo Suwardi mengatakan, setelah terhentinya layanan BPJS di RSI Amal Sehat Slogohimo, kunjungan pasien BPJS ke Puskesmas Slogohimo masih stabil seperti hari biasanya. Pasien yang berobat jalan pada hari tertentu sekitar 100 orang lebih, namun kalau hari biasa rata-rata 70 orang.
“Itu belum termasuk pasien di puskesmas pembantu dan PKD. Jadi sebulan rata-rata pasien yang berkunjung ke Puskesmas Slogohimo hampir 2.600 lebih,” kata Suwardi, Kamis (3/1)
Kemudian, untuk pasien rujukan bisa dirujuk ke rumah sakit di Ponorogo dan semua rumah sakit di Wonogiri, Solo dan sekitarnya. Semua rujukan dan rawat jalan tidak ada kendala. “Rata rata perhari pasien yang di rujuk 10 orang, tergantung permintaan pasien,” katanya.
Kondisi dilema juga dialami Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat Sragen. Kondisi ini berdampak pada pasien yang kecewa lantaran belum bisa dilayani dengan BPJS di rumah sakit tersebut.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, di Indonesia ada sekitar 500 rumah sakit yang diputus kerja samanya karena terkendala akreditasi. Termasuk RSI Amal Sehat Sragen. ”Karena ada berbagai faktor, mulai dari kesiapan fisik, SDM menjadi penentu,” terangnya saat meresmikan dua Puskesmas Gondang, Rabu (3/1).
Saat ini kata bupati, RSI Amal Sehat Sragen masih mengurus akreditasi seperti yang disyaratkan. Ada batas waktu sampai Juli 2019 untuk akreditasi rumah sakit. ”Kami siapkan kesanggupan dari direktur maupun kesiapan dari pemilik rumah sakit. Termasuk persiapan fisik, bimbingan dan sebagainya,” pihaknya.
Masalah terhentinya BPJS Kesehatan ini, kata bupati, juga sangat disayangkan 6 ribu pasien RSI Amal Sehat. ”Satu hari banyak pasien yang sudah ke RS Amal Sehat akhirnya kembali,” terangnya. (ud/det/rds)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry