TRENGGALEK | duta.co — Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Keripik Tempe.

Pelakunya Agustian Dwi Saputro (22) seorang pria asal Dusun Mloko Rt 28 RW 06 Desa Sumberbening Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Ia berhasil diamankan petugas Polsek Dongko setelah membawa lari sebuah sepeda motor milik Ahmad Wasis.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, berawal saat pelaku menghubungi korban via Whatsapp dengan tujuan meminjam kendaraan sepeda motor. Alasannya untuk mengambil KTP di seputar kota Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan ini. “Petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dengan dalih meminjam untuk mengambil KTP di kota. Pelaku ditangkap dirumahnya yang ada di Kecamatan Dongko oleh petugas Polsek setempat, ” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (01/10/2018).

Dikatakan Didit, setelah pelaku berusaha meminjam motor tersebut, tanpa rasa curiga pada keesokan harinya korban menyerahkan sepeda motor tersebut di halaman salah satu sekolah dasar di desa Sumberbening kecamatan Dongko.

 Namun setelah beberapa hari, pelaku tak segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban juga mencoba menghubungi pelaku melalui SMS namun tidak mendapatkan jawaban . Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan pesan melalui inbox media sosial Facebook menyatakan bahwa akan mengembalikan sepeda motor milik korban. Bahkan pelaku justru berjanji, jika dirinya bersedia mengganti kendaraan tersebut dengan sepeda motor baru.

Korban pun mulai menaruh curiga dan berusaha mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya. Pelaku sebelumnya sempat memberi tahu korban bahwa dirinya saat ini sedang bekerja di Surabaya. Merasa ditipu korban kemudian melapor hal tersebut ke Polsek Dongko.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melakukan aktivitas sebagai tukang parkir. Sedangkan untuk pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut, ” imbuhnya.

Siap Ganti Baru

Menurut Dwi, dirinya melakukan pencurian sepeda motor dan menggadaikannya ini lantaran membutuhkan uang untuk masuk menjadi bagian dari salah satu Multi Level Marketing (MLM) QNet di Blitar.  Karena untuk dapat masuk ke grup tersebut, pelaku harus menyetorkan uang senilai Rp 8 juta rupiah, dan baru setor sekitar Rp 3 juta saja.

 “Sepeda motornya saya gadaikan senilai Rp 2,3 juta rupiah. Dan uangnya akan saya pakai untuk masuk salah satu perusahaan di Blitar, ” tutur Agus, sapaan pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Jika hasil dari proses penyidikan dan penyelidikan, ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka kepada pelaku akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. (mil/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry