RAKERNAS: Suasana Rakernas DPP KAI periode 2014-2019 yang digelar di hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) periode 2014-2019 melahirkan beberapa poin hasil rekomendasi internal dan eksternal. Rakernas yang digelar di hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta ini, dihelat kurang lebih 12 jam lamanya, sejak pukul 9.00 WIB dan berakhir hingga pukul 21.00 WIB, Senin (16/10/2017).

Siti Jamalia Lubis SH, Ketua Panitia Rakernas mengatakan, Rakernas dengan tema ‘Seluruh Penegak Hukum termasuk KPK harus Taaat pada KUHAP’ dihadiri oleh 34 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KAI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sayangnya, tak tampak Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis hadir dalam acara penting tersebut. “Presiden KAI menghubungi saya tidak bisa hadir dalam acara Rakernas ini. Ketidak hadirannya atas nasihat dokter, yang meminta Pak Indra Sahnun Lubis untuk beristirahat karena alasan kesehatan. Saat ini beliau sedang dirawat di Penang Malaysia. Beliau berpesan agar DPD KAI seluruh Indonesia diminta tetap semangat mengikuti Rakernas kali ini,” kata wanita yang kerap dipanggil Mia Lubis ini dalam sambutannya.

Soal tema Rakernas, Mia mengatakan bahwa tema tersebut sengaja dipilih untuk mengingatkan kembali bahwa KUHAP adalah aturan baku yang berlaku pada proses hukum di Indonesia, yang harus diikuti oleh seluruh penegak hukum yang ada, tak kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kesetaraan wewenang dan hak antar penegak hukum dapat selalu terjaga sesuai mahkomnya.

Adapun hasil rekomendasi eksternal Rakernas antara lain, Perwakilan DPD yang hadir meminta DPP untuk melakukan reshufle bagi pengurus organisasi yang tidak aktif maupun pindah organisasi. Kedua, melaporkan pidana KAI versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dengan berdasar dari terbitnya Surat Dirjen HKI No. HKI.4.HI.06.01.PO.J002014026209 tertanggal 31 Mei 2017, terkait penolakan pengajuan logo KAI yang diajukan oleh pihak Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Selanjutnya hasil ketiga adalah terkait rancangan perjanjian kerjasama Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA) KAI dengan Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi ‘B’.

“Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas advokat dan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi,” terang Apolos Djara Bonga, Sekjen DPP KAI.

Acara ini juga dihadiri oleh advokat senior antara lain Egi Sudjana, Sunan Kalijaga, Rakhmat Santoso, Abdul Malik, Tomy Sihotang, Herman Kadir, Abadi Darmo dan beberapa lainnya.

Usai acara, H Abdul Malik SH, MH, mengatakan bahwa seluruh DPD hingga DPC KAI harus tunduk terhadap hasil Rakernas yang notabene hasil dari kesepakatan bersama tersebut. “Satu hal khusus yang perlu diperhatikan adalah soal laporan pidana terhadap KAI versi Tjoejoe. Tujuannya untuk memperjelas atas simpang-siurnya keabsahan status organisasi KAI, agar tidak ada pengacara yang tertipu untuk memilih organisasi KAI yang salah,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jatim ini. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry