
JOMBANG | duta.co – Wacana Presiden Indonesia pemilihan kepala daerah dan Walikota dikembalikan ke DPRD, karena banyak anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan, dinilai oleh kalangan aktivitsi Jombang, merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan mengamputasi hak pilih rakyat.
“Tingginya anggaran pilkada itu membuktikan gagalnya pemerintah dan partai politik pada pendidikan Politik dan berdemokrasi di tengah2 masyarakat yang jenuh dan apriori atas kenerja Pemerintah dan para anggota dewan yang katanya reprenstatif rakyat,” kata Faizuddin Fil Muntaqobat Direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), Minggu (16/12).
Adanya wacana pilkada dipilih oleh anggota DPRD, katanya, itu tidak akan menghapus tingginya anggaran untuk pilkada dan bukan solusi yang solutif, bahkan akan menjadi kemunduran berdemokrasi dimana hak rakyat otomatis teramputasi.
Pemerintahan demokrasi sangat ditentukan oleh proses rekrutmen di negara itu, dimana rekrutmen yang diharapkan secara ideal dalam pelaksanaannya semua ditentukan oleh rakyat. “Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat itu merupakan standar pelaksanaan demokrasi,” ujarnya.
Dalam Mahkamah Konstitusi, bebernya, bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan.
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara,” tambahnya.
Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Fais. frasa hak memilih yang dimasalahkan oleh Pemohon juga telah ditegaskan didalam UUD 1945. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.vDari ketentuan Kedaulatan berada di tangan rakyat”l adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkasnya. (Din)