SURABAYA|duta.co  – Sururi SH, MH menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Saidah Saleh, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE kurang memenuhi rasa keadilan.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan pledoi (pembelaan, red) yang kita ajukan,” ujar Sururi, Rabu (27/2/2019).

Kekecewaan Sururi ini diungkapkan sesaat vonis atas Saidah Saleh dibacakan. Oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008.

“Menjatuhi vonis kepada terdakwa 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar, bisa diganti 1 bulan kurungan,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Kendati vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Legalitas Pelapor

Sururi menilai jika perkara ini masuk dalam kategori delik aduan absolut. Tentu pelapor, Ceo PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh sebagai pelapornya, bukan Bayu yang notabene karyawan pada perusahaan tersebut.

“Pelapornya harus korban, dan korbanya dianggap perusahaan, tapi yang melapor adalah Bayu. Sebagai karyawan, dia tidak pernah mendapat surat kuasa, tidak pernah mendapatkan surat tugas dari direktur, perusahaan juga tidak melampirkan akte pendirian kalau memang ada perusahaan, keputusan Kemenku Ham, SIUP, TDP dan lainya,” ujarnya.

Poin lainya, terkait pembuktian jika Saidah Saleh telah mengirimkan pesan dengan nomor 8xx kepada saksi Kepala Divisi Exim Bank Indonesia, Komaruzzan dan saksi General Bank BNI Pusat, Amerita tersebut tidak kuat.

“Terkait pembuktian dalam perkara ini tidak kuat. Bukti asli tidak ada dan itu tidak sesuai pada pasal 6 UU ITE, bukti harus asli, bisa di akses dan bisa dilihat dipersidangan. Ini tidak ada, hakim malah meminta kita untuk membuktikanya dalam pertimbanganya. Harusnya ada pembuktian terbalik. Saat ini di Indonesia siapa yang mendalilkan dan siapa yang menuduh dialah yang harus membuktikan” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry