Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Tiga terdakwa kasus pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan Madura divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada Rabu (30/5/2018). Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) warga Desa Kwanyar Barat dan Moh. Hajir (52) warga Desa Maddungan, Kecamatan Kwanyar.

Dalam amar putusan hakim, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP dan subsider Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan terkait dengan vonis hakim tersebut. Ia menyatakan, hakim sependapat dengan jaksa yang juga menuntutnya dengan hukuman mati.

“Ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan hakim memutuskan hukuman pidana mati untuk ketiga terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui, pengungakapan kasus pembunuhan yang melibatkan tiga terdakwa itu, bermula dari penemuan dua mayat yang sudah tinggal tulang-belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Sabtu 22 Juli 2017 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap indentitas kedua mayat itu dan diketahui bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Desa Banyubes, Kecamatan Tragah, yang dinyatakan hilang sejak Mei 2017.

Dalam penyelidikan polisi diketahui, kedua mayat meninggal dalam kondisi tidak wajar. Selain karena dibunuh, salah satu korban juga diindikasikan diperkosa terlebih dahulu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry