LEBIH RINGAN 5 TAHUN: Vonis majelis hakim Tipikor Surabaya untuk Eddy Rumpoko lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan hak politik dicabut 5 tahun. (Duta/Enoch kurniawan)

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Vonis untuk mantan wali kota Batu yang akrab dipanggil ER ini 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah,” kata ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4).

Eddy terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

“Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya,” kata hakim Unggul.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ER dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak politik Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ER: Jalan Terbaik Saya

Usai mendengar putusan dari majelis hakim ER langsung berdiri mendekati tim kuasa hukumnya. Beberapa saat berkomunikasi dengan lima orang kuasa hukumnya, ER yang mengenakan baju biru dibalut jaket warna krem kembali duduk di kursi pesakitan dan menjawab pertanyaan hakim, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Setelah saya konsultasi dengan tim penasehat hukum, saya nyatakan pikir-pikir dulu pak hakim,” jawab ER, memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan itu.

Sementara tim kuasa hukum ER, ditemui usai sidang menyebut mereka tidak sependapat dengan putusan hakim yang menganggap dakwaan subsider jaksa terbukti.

“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak seluruhnya dipertimbangkan sebagai fakta persidangan dan fakta hukum. Namun kami tetap menghormati putusan hakim,” jawab Agus Dwi Warsono, perwakilan kuasa hukum ER.

Salah satunya, fakta memerintahkan Edi Sitiawan untuk memenangkan Philipus Jap, disebut tim kuasa hukum punya pandangan dan fakta-fakta tersendiri. “Bisa jadi, dakwaan subsidair itu juga tidak terbukti seperti dakwaan primer JPU,” sebutnya.

Namun, ditanya apakah lebih condong banding atau menerima putusan ini, pihaknya mengaku masih perlu waktu untuk memutuskan. Termasuk akan melakukan pendalaman dan menelaah semua sebelum mengambil keputusan.

Usai persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan. “Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya,” kata Eddy.

 

Jaksa Pikir-Pikir Banding

Demikian halnya jaksa dari KPK, juga berpandangan lain terhadap putusan majelis hakim yang diketuai hakim Unggul Warso Mukti tersebut. “Sebenarnya ada fakta hukum yang dibacakan majelis hakim juga menyatakan unsur pasal 12 a seperti dakwaan primer kami terbukti,” kata jaksa Ronald Ferdinand Warontika selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK usai sidang.

Yakni unsur dalam pasal 11 (dakwaan subsidair), yang menyebut terdakwa terbukti menggerakkan. Yakni memerintahkan Edi Setiawan membantu Phipus Jap memenangkan tender. “Bahkan bukan cuma proyek mebeler, tapi juga pengadaan seragam,” tandasnya.

Artinya, menurut jaksa Ronald, mendengar pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim, unsur dakwaan primer sudah terpenuhi. “Tapi tetap kami menghormati putusan hakim. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan, banding atau tidak,” lanjutnya.

Sementara melihat fakta-fakta yang disampaikan hakim, pihaknya mengaku lebih mempertimbangkan untuk banding atas putusan hakim terhadap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017. Eddy diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. eno, ntr, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry