SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Sera Dini Afriyanti (29) di Lenmarc Mall, Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum kasasi setelah PN Surabaya membebaskan terdakwa pada 24 Juli 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi dan melakukan langkah-langkah tersebut,” ujar Putu Arya, Kamis (25/07/24).

Tim jaksa penuntut umum akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.

Putu Arya menjelaskan bahwa ada dua pertimbangan utama dalam putusan PN Surabaya. Pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung penyebab kematian korban. Kedua, majelis hakim menganggap bahwa kematian korban disebabkan oleh alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Namun, tim jaksa penuntut umum merasa telah menyampaikan bukti-bukti secara optimal di persidangan. “Kami sudah menyampaikan secara lugas hasil alat bukti seperti surat visum et repertum yang menegaskan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul,” terang Putu Arya.

Ia juga menambahkan bahwa ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa di tubuh korban, yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.

Terkait rekaman CCTV, Putu Arya menegaskan bahwa bukti tersebut telah disampaikan di persidangan sebagai fakta petunjuk. “Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” pungkasnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan menempuh upaya hukum kasasi sebagai langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Sera Dini Afriyanti, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Oktober 2023. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry