Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo.

LAMONGAN | duta.co – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, buka suara terkait pelanggan PDAM Lamongan yang mengeluh serta protes bayar sewa meteran air tiap bulannya.

Said Sutomo mengatakan, yang jelas produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik.

“Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPRD setempat,” terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Menurutnya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang no. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

“Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak benaran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK.

“Dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut,” tandas Said. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry