Empat pelaku pungli saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di kantor Balai Desa Sidorejo. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta para sopir truk terkait penarikan retribusi parkir liar di bahu jalan wilayah Jalur Lingkar Utara (JLU), Kecamatan Deket, yang sempat viral di media sosial.

Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni DPA, SAL, BK, dan LDS. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, aduan berawal dari unggahan di media sosial Instagram yang memuat keluhan para sopir truk terkait adanya pungutan liar di kawasan bahu jalan JLU, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket.

“Aduan itu pertama kali muncul melalui unggahan media sosial Instagram yang memuat keluhan sopir truk tentang pungutan liar penarikan biaya parkir di sekitar bahu jalan JLU Desa Sidorejo, Kecamatan Deket,” ungkap IPDA M. Hamzaid, Minggu (30/11/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Deket bersama personel Polres Lamongan langsung melakukan koordinasi dan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo dan turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa setempat.

“Keempat orang tersebut dipanggil ke Balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, serta perangkat desa memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan bahu jalan serta larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Keempat pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut.

IPDA M. Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan apa pun tanpa dasar hukum dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa yang meresahkan.

“Polres Lamongan memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry