SURABAYA | duta.co – Artis Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplore dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada mucikarinya.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para mucikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan mucikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan kegiatan prostitusi dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya. Pelanggannya bernama Rian dikenal sebagai pengusaha di Surabaya.
Vanessa Angel bersama pengacaranya pun memberikan pernyataan pasca dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Ia bersama kuasa hukumnya mengatakan saat ini keadaannya sangat tertekan. Vanessa yang mengenakan baju putih itu juga tampak menangis. Dia menyayangkan polisi yang menjadikannya sebagai tersangka. Dia juga membantah tuduhan terkait konten porno dirinya.
Artis FTV itu beberapa kali harus mengelap air matanya saat memberikan keterangan di depan media. “Keadaan aku sekarang, aku tertekan,” ujar Vanessa.
Vanessa bahkan mengatakan dirinya tak tahu harus bagaimana melanjutkan kehidupannya pasca ditetapkan jadi tersangka.”Bahkan aku nggak tahu nglanjutin hidup aku ke dapannya gimana, aku di sini sebagai korban dan aku nggak tahu harus minta tolong ke siapa,” tambahnya.
“Bahkan untuk ketemu orang aja aku takut, aku trauma, aku bingung, aku sedih, semuanya.”
Namun, dia berterima kasih masih banyak orang yang memberikan dukungan padanya.
Sikap MUI Jatim
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polda Jatim untuk menyebutkan nama-nama pemesan artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Kemudian polisi didesak untuk memanggil mereka. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Polda Jatim, dipastikan akan bisa memberikan efek jera terhadap para pemesan Vanessa Angel. Itu karena praktik prostitusi sangat dilarang karena melanggar perundang-undangan dan agama.
“Nama-nama pelanggan perlu disebutkan minimal dengan kode. Nanti minimal dipanggil ke sini (Polda Jatim) oleh polisi,” kata Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad, kepada wartawan saat berada di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, hal ini nanti menjadi pelajaran pada para penikmat jasa prostitusi sehingga dapat menjadi orang yang lebih baik lagi. Ini sekaligus untuk melindungi wanita-wanita atau istri-istri yang baik di rumah dari perbuatan para suami yang nakal itu.
“Sekarang ada perempuan baik di rumah, lalu kena HIV/AIDS, itu karena suaminya nakal. Saya meminta polisi untuk mengusut tuntas pengungkapan kasus prostitusi ini karena tidak baik dan dilarang,” tandas KH Abdusshomad.
Sekadar diketahui, polisi hanya menyebutkan inisial R yang kemudian diketahui bernama Rian sebagai pria hidung belang yang ditangkap bersama Vanessa Angel saat berada dalam kamar Hotel Vasa, Surabaya, pada 5 Januari 2019. Namun, polisi belum menyebutkan siapa saja pria hidung belang yang pernah memesan Vanessa Angel. R disebut pengusaha tambang pasir di Lumajang yang memiliki banyak perusahaan.
MUI juga meminta agar Jatim tidak dijadikan provinsi prostitusi. “Saya sangat, sangat, sangat mendukung sikap dan langkah-langkah Kapolda Jatim beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus prostitusi online. Karena prostitusi merupakan perbuatan tidak boleh dan dilarang agama maupun perundangan,” katanya.
Hal itu, kata dia, agar Jawa Timur tidak dijadikan sebagai ajang artis ibukota atau dari daerah lain melakukan prostitusi online. Ini juga tidak sesuai dengan program Jawa Timur, karena Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan berkali-kali, bahwa Jatim makmur berakhlakul mulya dalam kerangka NKRI APBD untuk rakyat.
Dia pernah mengusulkan agar prostitusi ditutup pada tahun 2010. Jadi PSK yang ada pada 47 titik tidak bekerja lagi sebagai wanita pelayan seks. Kemudian penutupan lokalisasi berakhir sampai 2016.
“Bukan dulu tidak ada, tapi juga ada. Baru sekarang berhasil dibongkar. Ini tidak benar, dan jangan Jatim dijadikan ajang prostitusi online. Mari kita dukung program Polda Jatim yang sangat benar ini,” ungkapnya.
Dia lalu mengutip salah satu ayat Al Quran yang artinya “kamu jangan dekat-dekat dengan zina karena zina sangat keji dan jalan yang sangat salah”. Sehingga, prostitusi online jangan dijadikan budaya.
“Itu bukan HAM, HAM itu jika dalam UU nomor 39 Pasal 73 kalau menyangkut moral dan agama tidak boleh. Hanya sayangnya mucikari yang kena, seharusnya pelaku yang pesan dan wanita dipesan kena juga, harus diproses,” ucapnya.
Dirinya pun mengimbau pada DPR jika dalam negeri ini tidak ada UU-nya yang bisa menjerat pelaku dan pemesan, segera dibuat untuk mengatasi persoalan ini. Indonesia harus menjadi contoh. “Jangan Indonesia yang Pancasila disekulerkan zina tidak ada masalah dengan HAM,” katanya. (tbn/ud/dts)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry