Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (dua dari kanan) berfoto bersama peserta diskusi panel usai gelaran sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel Morazen Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/8/2026). Ridho/duta

SURABAYA | duta.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel Morazen Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang mempertemukan LPSK dengan jajaran Polda Jatim, Kejaksaan, praktisi hukum, akademisi, serta instansi terkait ini bertujuan memperkuat pemahaman dan sinergi dalam pemenuhan hak saksi maupun korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa sosialisasi ke daerah-daerah sangat mendesak untuk dilakukan mengingat UU Nomor 3 Tahun 2026 sudah resmi diterapkan. Ia menilai masih banyak saksi dan korban yang belum tahu adanya perluasan hak perlindungan maupun perubahan mekanisme terbaru.

“UU Nomor 3 Tahun 2026 ini kan sudah diterapkan ya, dan memang mendesak untuk segera dilakukan sosialisasi,” kata Susilaningtias saat ditemui usai diskusi, Rabu (12/8/2026).

Ia khawatir jika tidak disosialisasikan secara masif, masyarakat tidak bisa mengakses haknya secara optimal.

“Takutnya banyak saksi dan korban tidak mengetahui bahwa mereka punya hak yang bertambah dan mekanisme yang berbeda dengan yang lalu,” lanjutnya. “Sehingga akhirnya mereka tidak mendapatkan hak secara maksimal.”

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (dua dari kiri) berfoto bersama peserta diskusi panel usai gelaran sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel Morazen Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/8/2026). Ridho/duta


Soroti Hak Restitusi dan Strategi Masuk BAP

LPSK menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mendasar, seperti perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga pemulihan ekonomi melalui restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Di ranah peradilan pun, LPSK menemukan masih minimnya putusan pengadilan yang mengabulkan pembagian restitusi akibat kendala pembuktian kerugian.

“Bisa saja para korban ini tidak mengetahui haknya. Bisa saja juga edukasinya berkaitan dengan pembuktian yang agak susah,” ujar Susi.

Guna mengatasi hambatan tersebut, LPSK kini mengubah strategi pengajuan restitusi sejak tahap awal penyidikan di kepolisian.

“Yang lalu-lalu memang sering kali di persidangan LPSK memberikan laporan penghitungannya,” jelasnya.

“Namun sekarang, kita sudah komunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan (penghitungan restitusi) di dalam BAP,” tambah Susi.

LPSK menargetkan agar saat pelimpahan berkas tahap kedua kepada kejaksaan, nilai kerugian korban sudah tercantum dengan jelas.

“Ini sudah kita usahakan secepat itu, supaya ada putusan restitusi nantinya,” tegas Susi. Ia juga menambahkan bahwa UU Pelindungan Saksi dan Korban ini tidak berlaku untuk tindak pidana Pemilu, kecuali jika ada tindak pidana umum di dalamnya.

Menjangkau Kasus Almarhum Sutrimo

Di samping agenda sosialisasi, LPSK juga merespons penanganan kasus kematian almarhum Sutrimo yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Tim LPSK telah diterjunkan untuk melakukan penjangkauan serta mendampingi proses ekshumasi jenazah.

“LPSK proaktif juga ke keluarga almarhum Sutrimo. Kita sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya,” ungkap Susi.

Ia merinci bahwa keluarga almarhum memiliki hak perlindungan hukum maupun ganti rugi.

“Satu, sebagai pelapor tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan,” terangnya. “Termasuk kalau memang ada keluarganya menjadi saksi, juga berhak mendapatkan perlindungan.”

“Lalu sebagai keluarga korban yang mewakili korban meninggal dunia, itu juga punya hak untuk mendapatkan ganti kerugian atau restitusi,” imbuhnya.

Mengenai bentuk perlindungan fisik seperti rumah aman (safehouse) maupun pengawalan melekat, Susi menyampaikan hal itu bergantung pada hasil asesmen.

“Melekat atau tidaknya kan tergantung, apakah ada ancaman atau tidak,” paparnya. “Kalau tidak ada ancaman secara fisik, ya kita bisa berikan pemulihan psikologis.”

Perluas Titik Layanan Daerah dan Data Terlindung

Untuk mempermudah akses masyarakat di daerah, LPSK kini telah mengoperasikan kantor perwakilan di lima wilayah strategis, yakni Surabaya (Gedung GKN, Jl. Indrapura), Yogyakarta, Medan, Kupang, dan Semarang. LPSK juga membentuk Kantor Pos Pelayanan di Bangka Belitung serta NTB (Lombok).

Hingga pertengahan Agustus 2026, LPSK mencatat telah menerima sebanyak 13.395 permohonan. Sementara itu, total subjek yang mendapatkan perlindungan aktif mencapai 2.391 orang. Khusus untuk permohonan restitusi mencakup 6.334 pemohon, serta kompensasi sebanyak 27 pemohon. Jumlah tersebut di luar kasus khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi ilegal yang total keputusannya telah mencapai lebih dari 8.000 pemohon. Rid

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry