Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Agus Dono Wibawanto

SURABAYA | duta.co – Persoalan piutang Rumah Sakit milik Pemprov Jatim terhadap BPJS yang nilainya sudah mencapai ratusan miliar, nampaknya mendapat perhatian serius kalangan DPRD Jatim.

Terlebih piutang tersebut sudah jatuh tempo memasuki bulan ketiga sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu cash flow rumah sakit yang berdampak buruk pada pelayanan.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Agus Dono Wibawanto menyarankan kepada para Dirut RS milik Pemprov Jatim maupun Dirut RS yang ada di wilayah Jatim yang bekerjasama dengan BPJS, jika sampai mengalami gangguan cash flow rumah sakit akibat piutang dengan BPJS supaya segera berkirim surat kepada Gubernur atau DPRD Jatim.

“Mudah-mudahan Ibu Gubernur Khofifah bisa memberikan solusi baik berupa pemberian subsidi, menalangi terlebih dulu atau cara yang lain. Tujuannya, supaya jangan sampai rumah sakit itu mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” harap politisi asal Malang saat dikonfirmasi Kamis (10/10/2019).

Jangan Sampai Perburuk Layanan

Menurut Agus Dono, kendala keuangan yang dialami rumah sakit itu sejatinya bukan berasal dari internal rumah sakit melainkan dari pihak ketiga dalam hal ini BPJS yang sudah menjalin kerjasama dengan rumah sakit. Disisi lain pihak rumah sakit juga bekerjasama dengan perusahaan obat-obatan maupun alat kesehatan yang juga perlu segera dibayar oleh rumah sakit.

“Kita sudah sepakat jangan sampai hanya karena anggaran yang tersendat, pelayanan rumah sakit dikurangi apalagi sampai menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pinta politisi senior DPRD Jatim ini.

Sementara menyangkut pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan di wilayah Jatim yang mencapai 1,2 juta orang. Agus Dono menyarankan supaya pemkab dan pemkot segera melakukan pengecekan dan mencari solusi terbaik barangkali memiliki dana cadangan yang bisa mengkover peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

“Paling tidak, Pemprov maupun Pemkab dan Pemkob harus mulai menghitung ulang apakah serta PBI jaminan kesehatan yang dinonaktifkan pusat itu bisa ditake over oleh provinsi atau daerah. Termasuk jika perlu menggunakkan dana bagi hasil cukai,” terang Agus Dono Wibawanto.

Ia mengakui bahwa Pemprov Jatim sejatinya masih memiliki anggaran cadangan yang ada di rumah sakit milik Pemprov manakala dibutuhkan untuk mencover peserta PBI jaminan kesehatan yang direcall supaya mereka tetap bisa menggunakan KIS saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jadi dirut rumah sakit nantinya bisa berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim,” tambah politisi yang memiliki latar belakang sebagai dosen ini. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry