Bambang Sumantri, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek, Jawa Timur, tahun 2019  disepakati menjadi Rp 1.631.54,35 dari yang semula Rp 1.509.816,12 di tahun 2018.

Usulan yang dinilai masih terlalu rendah ini disanggah pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek dengan alasan sudah sesuai peraturan serta survei Kelayakan Hidup Layak (KHL) setempat.

“Usulan UMK tahun 2019 menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015,” kata sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri, Senin, (12/11/2018).

Bila usulan itu diterima, masih kata dia, UMK Trenggalek tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan.

“Naik sebesar Rp 93.338,23,” terangnya.

Menurutnya, besaran UMK Trenggalek 2019 yang akan diusulkan lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Trenggalek. Berarti, kata dia, ada kelayakan upah yang cukup jika usulan dikabulkan. Usulan yang diajukan bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah melakukan survey.

Survey KHL tersebut dilaksanakan di tiga pasar yang biasa jadi sentra belanja para buruh. “Survey di pasar itu karena sering dikunjungi oleh buruh dan bukan survey di pasar grosir.  Kalau surveynya di Pasar Grosir itu tidak boleh,” tandasnya.

Masih kata Bambang, usulan yang ditandatangani Bupati Emil Dardak pada 5 November 2018 itu mengacu kebijakan dari Kementrian Tenaga Kerja yang berpatokan dua hal di antaranya Pertumbuhan Ekonomi dan laju Inflasi.

“Dua hal ini yang menjadi patokan kita yang akhirnya kita juga melakukan survey,” imbuhnya.

Dikatakannya, usulan itu tinggal menunggu dari ketetapan dari Gubernur Jatim yang selambat-lambatnya akan diterima pada 28 Desember 2018.

“Kita tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jatim pada Desember mendatang,” tandasnya.

Di mana usulan dari Trenggalek, masih keterangan dari Bambang, akan segera digodok pihak Pemerintah Provinsi Jatim bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Propinsi Jatim dan serikat pekerja.

“Setelah ada kesepakatan dari mereka kemudian hasilnya disampaikan kepada gubernur,” terangnya.

Pasca menerima penetapan, Bambang mengaku akan segera memanggil para pengusaha di Trenggalek yang mampu membayar upah sebesar itu dan bagi yang tidak mampu akan difasilitasi dengan peraturan yang ada.

“Dari proses itu nanti jika pengusaha merasa keberatan tentu ada mekanisme untuk solusi pengupahan ini,” pungkasnya. (dik/ham)  

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry