
Oleh Bey Arifin*
GELOMBANG media sosial telah mengubah lanskap dakwah secara drastis. Hari ini, siapa pun bisa berbicara agama, tampil di layar, dan menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik. Dari TikTok hingga YouTube, lahirlah apa yang disebut sebagai “influencer agama”: figur yang populer, komunikatif, dan digemari publik.
Namun di balik itu, muncul kegelisahan yang tidak sederhana: apakah otoritas keagamaan kini ditentukan oleh jumlah pengikut, atau oleh kedalaman ilmu?
Popularitas Menggeser Otoritas
Dulu, umat belajar Islam dari ulama’ atau kiai melalui proses yang panjang: ngaji kitab, duduk di majelis, dan menempuh sanad keilmuan yang jelas. Kini, cukup membuka gawai, ceramah agama hadir dalam potongan 30 detik, ringkas, menarik, tapi sering kali dangkal.
Fenomena ini melahirkan “ustadz viral”: dikenal luas, cepat naik, tetapi belum tentu memiliki fondasi keilmuan yang memadai.
Dalam banyak kasus, kemampuan retorika dan visual lebih dominan daripada kapasitas ilmiah. Di sinilah persoalan bermula. Agama bukan sekadar pesan motivasi. Ia menyangkut hukum halal-haram, sah-batal, bahkan menyentuh keselamatan spiritual umat. Ketika disampaikan tanpa kompetensi, risikonya bukan sekadar salah tetapi bisa menyesatkan.
Produk Proses, bukan Instan
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, ulama’ tidak lahir dari popularitas, melainkan dari proses panjang dan ketat. Mereka menghabiskan bertahun-tahun mendalami al-Qur’an, hadits, fikih, ushul fikih, hingga tasawuf. Mereka memiliki sanad keilmuan, rantai guru yang tersambung hingga ulama terdahulu.
Lebih dari itu, ulama juga dibentuk oleh akhlak dan kehati-hatian. Tidak mudah berfatwa. Tidak gegabah menyimpulkan hukum. Bahkan, dalam tradisi klasik, banyak ulama justru merasa takut ketika diminta menjawab persoalan agama.
Karena itu, kompetensi ulama’ tidak bisa diukur dari seberapa banyak yang menonton, tetapi dari seberapa dalam ia memahami dan seberapa amanah ia menyampaikan.
Standarisasi dan Literasi Umat
Ketika agama diproduksi sebagai konten, ada kecenderungan penyederhanaan berlebihan. Dalil dipotong, konteks diabaikan, dan perbedaan pendapat disapu rata. Akibatnya, lahir pemahaman yang kaku, bahkan ekstrem.
Bahkan tidak jarang, muncul fatwa instan yang membingungkan umat: ibadah dianggap sah tanpa dasar, atau sebaliknya, praktik yang sudah mapan dalam tradisi justru disalahkan. Lebih jauh, agama bisa kehilangan ruhnya, berubah dari tuntunan hidup menjadi sekadar tontonan.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Perlu langkah serius dari lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghadirkan standar kompetensi mubaligh.
Uji kompetensi, sertifikasi dai, serta penguatan kaderisasi ulama bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Ini bukan untuk membatasi dakwah, melainkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam di ruang publik.
Di sisi lain, umat juga harus naik kelas. Tidak cukup menjadi penonton pasif. Harus mampu memilah: mana yang sekadar viral, dan mana yang benar-benar memiliki dasar ilmiah.
Kolaborasi, bukan Konflik
Namun demikian, influencer agama tidak harus diposisikan sebagai ancaman. Mereka bisa menjadi kekuatan besar jika bersedia belajar dan merujuk kepada ulama’ yang kompeten.
Dakwah hari ini membutuhkan dua hal sekaligus: kedalaman dan jangkauan. Ulama memiliki kedalaman ilmu, sementara influencer memiliki akses luas ke publik. Jika keduanya bersinergi, dakwah akan kuat secara substansi sekaligus efektif dalam distribusi.
Pada akhirnya, agama tidak boleh tunduk pada algoritma. Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah “like” atau “share”, tetapi oleh dalil dan metodologi yang sahih.
Di tengah riuhnya ruang digital, umat harus kembali pada prinsip dasar: belajar agama dari ahlinya. Sebab, berbicara tentang agama bukan sekadar soal bisa atau tidak, tetapi soal layak atau tidak.
Karena tidak semua yang viral itu benar. Dan sering kali, yang benar justru tidak viral.
——-





































