KORBAN: Rahmad K Siregar (kanan) Kuasa korban investasi ustad Yusuf Mansur yang mengaku ogah damai. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Rahmad Siregar, pengacara korban kasus dugaan investasi bodong Condotel Moya, mengungkapkan bahwa terlapor kasus itu, Ja’man Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur, sempat menawarkan perdamaian dan meminta agar cabut laporan di Kepolisian. Tetapi pihak korban mengabaikan tawaran itu.

Sebelumnya, kuasa satu pelapor, Sudarso Arief Bakuma, melaporkan Yusuf Mansur ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait investasi Condotel Moya. Ustadz yang sering tampil di televisi itu dituduh melakukan dugaan penipuan pada investasi yang dikelolanya. Laporan serupa juga dilayangkan korban di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“UYM (Ustad Yusuf Mansur) sempat minta agar laporan itu dicabut, namun itu tidak saya tanggapi. Karena kejadian sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditepati (oleh Yusuf Mansur),” kata Rahmad Siregar kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (9/7/2017).

Rahmad menjelaskan, sebelum kliennya melapor ke Polda Jatim pertengahan Ramadan lalu, Yusuf Mansur menawarkan jalan kekeluargaan. Kesepakatan sempat terjadi, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan semua dana investasi yang diterima dari korban. “Tapi itu gagal sehari sebelum realisasi,” katanya.

Saat ini, jelas Rahmad, ada sepuluh laporan baru disiapkan dari korban beberapa daerah, tiga di antaranya dari Jawa Timur. Untuk laporan yang sudah masuk, dia akan mengkonfirmasi ke Polda Jatim pada Senin besok, 10 Juli 2017. “Besok kami akan ke Polda Jatim untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan ke Mapolda Jatim. Pelaporan ini terkait investasi Condotel Moya Vidi yang dinilai bermasalah. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah Termasuk Surabaya.

Menurut Sudarso, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam. Dan rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal 3 sertifikat. Tiap sertifikat bernilai Rp. 2.750.000. Ada juga investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah.

Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansyur, “Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansyur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini, anggota mencapai dua ribu orang,” kata Sudarso.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Polda pasti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Termasuk kasus tersebut (dugaan investasi bodong dengan terlapor Yusuf Mansur),” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry