Ujian sekolah berstandar Nasional (USBN) akhirnya dihapus oleh pemerintah dan sekolah harus membuat soalnya sendiri untuk melakukan ujian tersebut. DUTA/dok

SURABAYA l duta.co – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini.

Kepala BNSP, Abdul Mu’ti menyebut penghapusan USBN tahun 2020 merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019,” ujar Ketua BSNP Abdul Mu’ti.

Artinya, kata Mu’ti, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Seperti diketahui, selama ini 75 persen soal USBN dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan 25 persen dibuat BNSP.

Abdul Mu’ti mengatakan terdapat dua rujukan menindaklanjuti Permendikbud No 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.

Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. “Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” jelas dia.

Abdul menambahkan, meski dengan hilangnya kewenangan BNSP tersebut, ujian tetap dilaksanakan menggunakan komputer. Sekalipun menggunakan kertas pensil, sekolah penyelenggara ujian harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.

Penghapusan ini mendapat respon dari kepala sekolah. Kepala SMA Khadijah Wonokromo Surabaya, Mas Ghofar mengatakan pembuatan soal-soal untuk mengganti USBN ini bagi sekolah sebenarnya tidak menjadi masalah.

Namun, yang perlu diingat adalah, jika sekolahnya tidak memiliki komitmen yang baik, maka ini akan menjadi sebuah formalitas semata. “Kalau sekolah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, jelas soal-soal yang dibuat akan berbobot. Tapi kalau tidak, maka akan dibuat asal-asalan. Asal siswanya bisa lulus. Ini jadi tidak baik, akan menurunkan kualitas lulusan,” jelas Ghofar.

Karenanya, pembuatan soal-soal itu seharusnya tetap dikontrol pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan masalah ini. “Karena ini berbicara masalah kualitas ya. Khawatirnya nanti menyalahartikan kemerdekaan belajar yang digaungkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim,” tukasnya.

Masalah ujian di akhir masa pendidikan dari berbagai jenjang ini memang selalu mengalami perubahan. Dulu kala, ada yang namanya Ebtanas. Sebelum Ebtanas ada yang namanya praebtanas. Lalu ada USBN sebelum digelar ujian nasional (UN) baik yang berbasis kertas maupun komputer.

Saat itu, UNBK (kertas maupun komputer) menjadi penentu kelulusan siswa dengan sebagian melihat ke hasil USBN. Namun kebijakan berubah lagi di mana UNBK tidak menjadi penentu kelulusan. Justru yang menjadi penentu adalah USBN.

“Tahun UNBK diganti konsepnya, dan USBN mulai tahun ini dihapus. Ya semua harus kembali pada komitmen sekolah untuk mengimplementasikan merdeka belajar itu,” tukas Ghofar. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry