Bupati Jombang non Aktif Nyono Suherly Wihandoko saat mengenakan rompi tahanan KPK. (DUTA.CO/ISTi)

SURABAYA | duta.co – Bupati Jombang non Aktif Nyono Suherly Wihandoko akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Nyono menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan perkara suap perijinan jabatan pemerintah kabupaten Jombang.

Sidang perkara bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY ini bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan pada Selasa (26/6/2018). Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko ketika dikonfirmasi membenarkan agenda sidang dari Bupati Jombang non aktif. “Semua informasi yang ada di SIPP itu benar adanya. Apabila (jadwal sidang) pada SIPP menyatakan demikian, berarti terdakwa (Nyono) bakal menghadapi sidang perdana pada Selasa pekan depan,” ujar pria asal Yogyakarta ini, Jumat (22/6/2018).

Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama  adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP. Kemudian,  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nyono Suherli ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu. Politisi Partai Golkar ini ditangkap bersama ajudannya di Solo, Jawa Tengah. Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait kegiatan  di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry