JOMBANG | duta.co – Kasus perjudian yang berada di Kabupaten Jombang, kian meningkat. Buktinya, seorang pelaku pengecer judi togel jenis Singapura (SGP), berhasil dikecrek oleh jajaran Polres Jombang, melalui Unit Reskrim Polsek Jombang, saat usai melayani pelanggannya melalui aplikasi WhatsApp.

Penangkapan pelaku yang berlangsung pada, Senin (15/11), berawal dari petugas mendapati informasi dari masyarakat, maraknya judi togel yang ada di wilayah Kecamatan Jombang. Berbekal informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan oleh petugas bahwa itu pelaku yang dimaksud, pelaku semakin mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang asyik melayani pelanggannya untuk pasang nomor togel.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, saat dikonfirmasi awak media Duta Masyarakat mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas atas dasar informasi dari masyarakat.

“Pelaku berhasil ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya perjudian jenis togel,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, Selasa (16/11).

Dari penangkapan pelaku yang diketahui bernama Suyanto (44), warga Dusun Sambong Santren No 06 RT 001/RW 003, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone  dengan nomor yang berbeda, satu lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, uang tunai sebesar Rp 150.000, serta sebuah kartu ATM Bank BCA.

“Untuk pelaku kita jerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. Dan kasusnya akan terus dikembangkan,” tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry