Pertemuan Kadis Pangan dan Pertanian,Ketua Komisi B dan ketua komisi D,mantan camat Krian dan camat Krian serta paguyuban pengusaha daging sapi dan jagal, Selasa, (29/6/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Guna menertibkan jagal liar dan menstabilkan harga daging sapi dalam rangka menuju swasembada daging, salah satu diantaranya ialah menjaga keberadaan ruminansia (hewan pemamah biak yang dapat mengunyah makanan dua kali/sapi) betina produktif untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi.

Perlunya pemahaman penindakan pelanggaran RPH ilegal dan gelonggongan digelar rapat kesepakatan dengan pelaku usaha daging dan supplier, juga jagal sapi, Selasa (29/6/21) siang, di halaman Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan sebelum-sebelumnya, sudah dijelaskan, Gelonggongan itu pidana, dan pemotongan sapi betina juga tidak dibenarkan. Hal ini dikomunikasikan atas dasar kesepakatan bersama.

“Harapan kami menjadi mitra strategis dengan pemerintah (Dinas) jangan dijadikan musuh. Yang penting komitmen bersama untuk menstabilkan harga,” ujar moderator yang juga Camat Wonoayu yang juga mantan Pj. Camat Krian.

Mantan Pj Camat Krian yang baru saja dilantik menjabat Camat Wonoayu ini menambahkan, semoga pertemuan ini mendapatkan manfaat. Dan yang paling utama menghindarkan RPH ilegal karena pemotongan bisa mencapai 150 ekor, sapi dari Blitar, Kediri. Di RPH, tentunya ada aturan untuk diterima atau tidak ada ketentuan bahwa sapi produktif tidak boleh disembelih

Perlu diketahui, Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih.

Senada, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, ST., MT dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini Intinya agar memahami bersama tentang UU dilarang menyembelih sapi betina produktif baik kecil maupun besar.

“Kita harus tahu kesehatan dagingnya utuh,daging itu harus utuh karena ada masa ,dan halal. Ada beberapa di Sidoarjo yang dijadikan jagal (pemotongan ilegal) di Katerungan dan Desa Tropodo kecamatan Krian, Seketi, Balongbendo,” jelas Eni.

“Gelonggongan tidak boleh masuk RPH Krian. Kita harus bersama-sama. Pasti ada jalan keluar, karena 150 ekor perhari sudah kita kondisikan di RPH,” terang Eni.

“Kalau satu RPH Ilegal ditutup yang lainnya harus ditutup itu berdasar kesepakatan sebelumnya, tidak adanya ijin usaha, pengolahan limbah dan lain-lain bisa kita jadikan sarana penutupan berdasar dasar hukum,” ungkapnya.

Terlebih, limbah langsung dibuang ke sungai mengakibatkan bau, kotor, dan polusi. “Untuk itu, saya yakin Steakholder beliau yang disini siap meninggalkan gelonggongan” kata Eni.

Salah satu perwakilan pengusaha jagal sapi yang hasil, Khumaini, Humas Paguyuban, mengatakan, untuk menyikapi harga jadi mahal, sapi digelonggong. Untuk itu, perlu adanya RPH legal diperbaiki, diakomodir agar bisa diterima di RPH legal. Sementara di RPH ilegal dilakukan penertiban terus menerus.

80-90 persen jagal mendukung peniadaan gelonggongan, Kalaupun ada yang melanggar akan dilaporkan bersama. Para jagal mendukung 110 jagal mendukung tidak ada gelonggongan dan menghapuskan RPH Ilegal,

Khumaini menjelaskan, kenapa RPH Legal dan Ilegal ditutup dua hari. Intinya teman-teman sepakat menutup RPH Ilegal, menghindari gelonggongan. Sapi harus langsung disembelih di RPH legal yang mana daging dengan harga 92-93rb perkilo, selama ini gelonggongan itu 86-87rb perkilo harganya.

“Kalau libur, biar pembeli di pasar itu tahu bahwasanya sapi itu mahal, jangan disidak, kita cooling down untuk menyamakan harga. Kita sepakat secara teknis bahwa siapa yang melanggar kita melaporkan bersama sama. Namun Sarana dan prasarana RPH milik Pemkab harus diperbaiki,” pungkas Khumaini.

“Kalau kita tidak boleh jual sapi betina,sapi tertolak balik akhirnya digelonggong di RPH liar.Untuk itu dua hari sama besok tidak boleh motong,petugas harus ada yang standbay disana saya jamin A1, ada gelonggongan dan pemotongan,” pungkasnya.

“Semua merupakan usulan dari jagal dan daging impor jangan sampai ke pasar lokal,” kata Khumaini, humas Asosiasi pengusaha daging sapi dan supplier sapi.

Dirinya berharap, “jika memang niat ditutup atau tidak boleh, ya tutup semua dan operasi serentak agar bisa normal harga daging sapi,” begitu kata ketua paguyuban dan bendahara serta humas Asosiasi.

Sementara, Ketua Komisi B, Bambang Pujianto, mengatakan, kalau memang belum ada perbaikan, di PAK bisa dianggarkan untuk perbaikan dan sarana dan prasarana RPH milik Pemkab.

Pihak jagal sudah sepakat sudah setuju. “Saya berharap RPH di Krian untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat di Sidoarjo untuk kebutuhan daging. Agar harga stabil dengan sepakat menutup RPH legal dan ilegal dua hari dengan tujuan harga bisa stabil,” jelasnya.

“Untuk itu, perlunya peningkatan pelayanan pemeriksaan dan penyelenggaraan rumah potong hewan,” ujar Bambang Pujianto ketua komisi B.

Disisi lain, menurut Kepolisian, UU sebenarnya teknis cara menentukan produktif atau tidak. Dengan manual melihat tanduk. “Kalau untuk pelaku jagal liar untuk payung hukum itu saya kira susah, di negara kita payung hukum positif terkait penindakan kenapa sapi betina tidak boleh dipotong karena sapi lahir dari sapi betina,” ujar wakil dari Polresta mewakili Kasat Reskrim, Ipda H. Bambang Edi S SH SH.

Hadir dalam rapat kesepakatan bersama Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, ST., MT beserta staf dan Kabid,Moch Damroni Chudlori Ketua Komisi D Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo,Ipda H Bambang Edi S SH SH,, mewakili Polresta Sidoarjo, Perwakilan Satpol PP Kabupaten, Forkopimka Krian dari Koramil,Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Isbahar Buamona, serta Ketua paguyuban, bendahara dan Humas Paguyuban pengusaha daging sapi dan supplier. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry