SURABAYA | duta.co – PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, akhirnya mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 8 Juli 2021.
Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
“Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM kemudian menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.”
Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut. Bahkan sampai dengan penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada tanggal 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor.
MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik. Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum. “Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” tegas Suharsanto.
Proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
“PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata Suharsanto.
Menurut pengamat pasar modal Kiswoyo Adi Joe, Head of Investment PT Reswara Gian Investa, manajemen yang baik adalah manajemen yang sudah bisa mengantisipasi kewajibannya jauh hari, sebelum surat utang tersebut jatuh tempo.
“Kalaupun bisnis TDPM tertekan imbas covid-19, manajemen sudah bisa mengantisipasi sejak tahun lalu, bukan mendekati jatuh tempo baru melakukan roll over, dan akhirnya malah gagal bayar,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi gagal bayar surat utang sangat berdampak serius terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap manajemen maupun perusahaan. Terlebih jika ternyata bisnis dan fundamental perusahaan masih baik dan berjalan normal.
“Aneh jika manajemen mengaku fundamental dan operasional masih bagus, tapi tidak mampu memberikan skema terbaik dan optimal untuk membayar kewajibannya ke bondholder,” tegas Kiswoyo. (imm)