Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

SURABAYA | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 di kisaran Rp2,4 juta. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rapat pemantapan akhir yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang mengatur margin alfa atau indeks tertentu di rentang 0,5 hingga 0,9. Untuk Jawa Timur, pemerintah provinsi memilih menggunakan margin alfa maksimal 0,8.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.

“Ya di 2,4 juta UMP tetap. UMP itu kan batas paling bawah supaya tidak menembus. Jadi daerah tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP, misalnya Situbondo tidak boleh lebih rendah dari itu,” ujar Adhy di Grahadi.

Selain margin alfa, faktor inflasi menjadi dasar perhitungan penting. Pemprov Jatim menggunakan angka inflasi 2,53 persen, berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan perhitungan year on year periode September 2024 hingga September 2025.

“Secara regulasi sudah terpenuhi. Inflasi kita pakai 2,53 persen sesuai data BPS,” jelasnya.

Faktor kedua yang turut dipertimbangkan adalah pertumbuhan ekonomi daerah, yang dipatok sebesar 5,12 persen. Menurut Adhy, angka tersebut dinilai cukup merepresentasikan kondisi perekonomian Jawa Timur secara umum.

Lebih jauh, Adhy menegaskan bahwa penetapan UMP tidak semata-mata soal angka, melainkan juga memiliki tujuan sosial dan struktural.

“Tujuan UMP ini selain meningkatkan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat, juga untuk mengurangi disparitas. Baik antara ring satu, ring dua, dan ring tiga, maupun antara kota dan kabupaten yang berada dalam wilayah yang sama,” tuturnya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang selama ini memiliki selisih upah cukup jauh antara kota dan kabupatennya.

“Misalnya Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri. Kita ingin nilainya lebih mendekat,” imbuhnya.

Adhy juga mengungkapkan bahwa rapat penetapan UMP tahun ini berjalan relatif kondusif, meski sempat diwarnai aksi pengawalan dari perwakilan buruh di depan Gedung Negara Grahadi.

“Alhamdulillah pembahasan kali ini agak mulus. Apindo sendiri sebetulnya sudah sesuai dengan batas minimum. Mudah-mudahan semua tetap dalam koridor PP yang dikeluarkan,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan serikat pekerja mengusulkan agar UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan di angka Rp3,2 juta. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka Rp2,4 juta, yang akhirnya diputuskan oleh Pemprov Jatim.

Adhy menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai batas paling bawah dan akan menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Timur.

“UMP harus ditetapkan lebih dulu sebelum UMK. UMK nanti tidak boleh menembus di bawah UMP,” tegasnya.

Terkait UMK, Pemprov Jatim masih akan melakukan pembahasan lanjutan bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, dan Apindo sebelum keputusan final diumumkan. Adhy memastikan seluruh proses penetapan upah diarahkan agar tetap adil, realistis, dan berkelanjutan.

“UMK memang diusulkan kabupaten/kota, tapi yang menentukan tetap provinsi. Prinsipnya, kita ingin keputusan ini adil bagi pekerja, namun juga menjaga iklim usaha di Jawa Timur,” pungkasnya. (Rid)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry