PHK : Fave Hotel, meliburkan dan PHK tenaga kerjanya. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co –  Dampak penyebaran virus korona atau covid 19 dirasakan sektor industri. Perusahaan harus meliburkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerjanya. Data yang diperoleh, Senin (20/04/2020) dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpenaker) Bojonegoro menyebutkan terdapat puluhan tenaga kerja diliburkan atau dirumahkan dan di PHK.

Diantaranya Aston Hotel yang diliburkan 48 tenaga kerja dan di PHK 15 tenaga kerja. Fave Hotel yang diliburkan 29 tenaga kerja dan di PHK 6 tenaga kerja. PT. Sekurindo Duta Utama Perkasa, yang diliburkan 12 tenaga kerja dan di PHK satu tenaga kerja.

Bravo Supermaket, dari Game Fantasia ada 13 tenaga kerja diliburkan dan Kidz Play Ground diliburkan 6 tenaga kerja. Kepala Dinpenaker Bojonegoro Agus Suprayitno jumlah tersebut merupakan tenaga kerja dari lima perusahaan di Bojonegoro yang sudah melapor ke pihak Dinpenaker, baik tertulis maupun komunikasi lisan.

”Masih ada banyak perusahaan yang masih belum laporan kepada kami,” katanya.

Ditanya tentang kejelasan pesangon dan upah kepada tenaga kerja yang diliburkan dan di PHK. Pihaknya masih menunggu laporan dari perusahaan.

Menurutnya, Dinpenaker telah memberikan surat edaran yang mengimbau kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan bijak tentang regulasi upah selama dirumahkan maupun pesangon yang bisa diberikan kepada tenaga kerja yang di PHK.

Dia menambahkan sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini perkembangan pandemi corona, telah dinyatakan sebagai bencana nonalam sebagai wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasusnya yang berdampak pada berbagai aspek seperti ekonomi dan sosial.

“Demi kelangsungan berusaha dan bekerja, dalam pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial. Kami harapkan kerja sama pemilik atau pmpinan perusahaan untuk melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan corona, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh tenaga kerja tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah tenaga kerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tegasnya.

Ditanya apakah Dinpenaker menghimbau kepada perusahaan untuk tenaga kerjanya diliburkan dan di PHK, Agus Suprayitno membantahnya, bahkan surat edaran yang diberikan ke semua perusahaan se Bojonegoro sejak 9 April 2020 lalu, menghimbau kepada perusahaan apabila terpaksa ada sebagian atau seluruh tenaga kerjanya tidak masuk kerja baik dirumahkan maupun di PHK. Segera melaporkan ke Dinpenaker.

”Perusahaan yang masih beroperasi agar memperhatikan jarak tenaga kerja. Seperti membatasi tenaga kerja dalam ruangan kerja. Meski harus dilakukan PHK atau merumahkan tenaga kerjanya, pihak perusahaan diminta agar membuat regulasi sebijak mungkin dengan para tenaga kerja,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinpenaker Bojonegoro Joko Santos mengatakan perusahaan sebaiknya tentang kebijakan pesangon dan upah harus sudah ada sejak ditetapkan keputusan PHK atau dirumahkan. Ha itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.”Agar semuanya jelas kedua pihak,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya telah menghimbau kepada para tenaga kerja yang di PHK maupun dirumahkan untuk mendaftarkan mandiri dalam program prakerja melalui website daftar kartu prakerja. Dengan terdaftarnya dalam program kartu prakerja, para tenaga kerja mendapatkan pelatihan untuk memiliki maupun meningkatkan keterampilan.

”Mendapatkan sejumlah dana intensif tiap bulannya,” katanya.

Yakni Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta perorang tiap bulan sesuai jenis pelatihan. Rinciannya untuk dana intensif, transport dan lain lain yang diberikan. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry