
JOMBANG | duta.co – Menolak tanah bengkok (ganjaran) perangkat desa dan kepala desa ditarik dan masuk APBDes. Ribuan perangkat desa se Jombang, Kamis (22/3) menggelar unjukrasa di Pendopo Kabupaten Jombang.
Dalam aksinya tersebut, perangkat desa mendesak agar Peraturan Bupati (Perbub) Jombang No 1 Tahun 2018 dihapus. Dalam aturan itu, tanah bengkok tidak dikelola perangkat desa. Demikian itu, menurutnya pengkebirian hak perangkat desa.
Koordinator aksi, H Basyaruddin, yang juga Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, mengatakan akan memperjuangkan hak perangkat. “Dalam waktu dekat, kami akan berangkat ke Jakarta agar Pemerintah Pusat merevisi Peraturan tersebut,” ujar Basyarudin.
Menurutnya, pihaknya berharap sebagai pengayom rakyat tetap taat hukum. Karena itu, terkait masalah bengkok tersebut, dalam waktu dekat mengirim surat ke pemerintah pusat.
“Agar peraturan soal bengkok perangkat dikaji ulang, atau direview peraturan yang sudah digedok tersebut. Intinya tetap kami perjuangkan hak-hak perangkat se Jombang,” tandasnya.
Sementara PJS Bupati Jombang, Setiajit kepada pengunjukrasa berjanji akan menyampaikan aspirasi perangkat desa se Jombang itu, kepada pemerintah pusat.
“Saya akan berkirim surat pada presiden, agar meninjau kembali peraturan pemerintah yang menyangkut tanah bengkok perangkat desa tersebut,” jelasnya.
Terkait itu, kata Setiajit, pihaknya juga sudah memberi jalan keluar dengan diterbitkannya peraturan bupati soal tanah bengkok perangkat.
“Peraturan Bupati itu, untuk memberi kewenangan penuh pada kepala desa. Kemudian hasil bengkok itu berapa persen dimasukkan ke dalam APBDes dan ditarik kembali menjadi tunjangan perangkat desa,” pungkasnya. (rul)