
“Di sinilah metafora londo ireng memperoleh makna simboliknya. Tentu istilah tersebut tidak layak dilekatkan secara serampangan kepada individu atau seluruh pimpinan perguruan tinggi.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
ISTILAH londo ireng lahir dari pengalaman kolonial Indonesia. Sebutan itu ditujukan kepada pribumi yang memilih menjadi perpanjangan tangan pemerintah kolonial, lebih setia kepada penguasa daripada kepada kepentingan bangsanya sendiri. Dalam makna historisnya, londo ireng bukan sekadar soal identitas, melainkan soal keberpihakan. Ia menggambarkan seseorang yang memperoleh legitimasi dari rakyat, tetapi menggunakan posisi tersebut untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan. Karena itu, ketika istilah ini kembali muncul dalam ruang politik nasional, menarik untuk mengajukan pertanyaan yang lebih luas: apakah logika semacam itu juga dapat tumbuh dalam dunia pendidikan tinggi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika diskusi mengenai tata kelola perguruan tinggi semakin mengemuka, terutama menyangkut mekanisme pengangkatan rektor di perguruan tinggi negeri. Dalam berbagai kesempatan, mahasiswa dan sejumlah kalangan akademik pernah menyampaikan keberatan terhadap model tata kelola yang dinilai terlalu memusatkan kewenangan pada pemerintah, termasuk dalam pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kritik yang mengemuka bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak memilih rektor, melainkan mengenai bagaimana mekanisme tersebut berpotensi memengaruhi independensi kepemimpinan akademik.
Di sinilah persoalan mulai bergeser dari soal prosedur menuju soal relasi kekuasaan. Ketika posisi rektor dipersepsikan sangat bergantung pada keputusan otoritas politik, muncul kekhawatiran bahwa orientasi kepemimpinan dapat berubah. Rektor tidak lagi dipandang terutama sebagai pemimpin intelektual yang menjaga kebebasan akademik, melainkan sebagai administrator yang lebih berkepentingan menjaga stabilitas birokrasi. Dalam situasi seperti ini, ukuran keberhasilan kepemimpinan perlahan bergeser: bukan lagi sejauh mana kampus menjadi ruang lahirnya gagasan kritis, melainkan sejauh mana institusi berjalan tanpa menimbulkan persoalan politik.
Sejumlah dinamika yang pernah terjadi di beberapa perguruan tinggi, termasuk polemik mengenai pergantian pimpinan sementara di UIN Sunan Ampel Surabaya maupun pemberhentian seorang dekan di Universitas Airlangga yang memicu perdebatan publik, memperlihatkan betapa eratnya hubungan antara tata kelola perguruan tinggi dan persepsi mengenai independensi akademik. Setiap kasus tentu memiliki konteks hukum dan administratif masing-masing. Namun, secara sosiologis, peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang sama: sejauh mana ruang otonomi akademik benar-benar terlindungi ketika keputusan-keputusan strategis berada dalam orbit kekuasaan negara?
Padahal, secara historis, universitas tidak pernah dirancang sebagai perpanjangan tangan birokrasi. Sejak gagasan Wilhelm von Humboldt mengenai universitas modern, perguruan tinggi dipahami sebagai ruang kebebasan ilmiah (Lehrfreiheit dan Lernfreiheit), tempat ilmu pengetahuan berkembang melalui kebebasan berpikir, kebebasan mengajar, dan kebebasan menyampaikan kritik (Humboldt 1970, 242–250). Kebebasan akademik bukanlah privilese dosen atau mahasiswa, melainkan syarat agar ilmu pengetahuan dapat berkembang tanpa tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.
Apabila mekanisme tata kelola secara tidak langsung menciptakan insentif agar pimpinan perguruan tinggi lebih mengutamakan kepatuhan administratif daripada keberanian akademik, maka kampus berisiko kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang kritik. Kampus yang seharusnya menjadi laboratorium gagasan dapat berubah menjadi institusi yang lebih sibuk mengelola indikator kinerja daripada memelihara kebebasan berpikir. Dalam situasi seperti itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual, melainkan sebagai risiko yang sebaiknya dihindari.
Di sinilah metafora londo ireng memperoleh makna simboliknya. Tentu istilah tersebut tidak layak dilekatkan secara serampangan kepada individu atau seluruh pimpinan perguruan tinggi. Namun, sebagai kritik terhadap sebuah sistem, metafora itu mengingatkan bahwa setiap desain kelembagaan dapat menghasilkan tipe kepemimpinan tertentu. Ketika struktur lebih menghargai kepatuhan daripada independensi, lebih mengutamakan loyalitas birokratis daripada keberanian intelektual, maka perlahan-lahan universitas dapat kehilangan otonomi moralnya. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan seorang rektor, melainkan masa depan budaya akademik itu sendiri.
Rektor sebagai Amtenaar Kampus
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik apabila dibaca melalui metafora lain, yaitu amtenaar. Dalam tradisi administrasi kolonial Belanda, amtenaar merujuk pada pegawai pemerintah yang menjalankan fungsi administratif negara. Tugas utamanya adalah melaksanakan kebijakan sesuai hierarki birokrasi. Loyalitasnya diukur dari kepatuhan terhadap aturan dan atasan, bukan dari kemampuan mengembangkan gagasan baru.
Masalah muncul apabila pola kepemimpinan birokratis tersebut secara perlahan merembes ke dalam dunia akademik. Kampus bukanlah kantor pemerintahan biasa. Universitas adalah ruang tempat pengetahuan diproduksi, diperdebatkan, diuji, bahkan digunakan untuk mengoreksi negara ketika negara keliru. Karena itu, seorang rektor pada hakikatnya bukan sekadar manajer organisasi, melainkan juga pemimpin intelektual yang memikul tanggung jawab moral menjaga kebebasan akademik.
Jika kepemimpinan universitas lebih banyak diukur melalui kepatuhan administratif, kelengkapan laporan, pencapaian indikator birokrasi, atau kemampuan menghindari konflik dengan pemegang kewenangan, maka perlahan-lahan akan lahir apa yang dapat disebut sebagai amtenaar kampus. Ia mungkin berhasil mengelola administrasi dengan sangat baik, tetapi kehilangan keberanian untuk membela sivitas akademika ketika kebebasan ilmiah menghadapi tekanan. Ia lebih nyaman menjadi pengelola birokrasi daripada penjaga independensi universitas.
Padahal sejarah menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan hampir selalu lahir dari keberanian berpikir berbeda. Universitas menjadi institusi yang dihormati bukan karena selalu sejalan dengan pemerintah, melainkan karena mampu menjaga jarak kritis terhadap setiap bentuk kekuasaan. Otonomi akademik bukanlah sikap anti-negara, melainkan mekanisme agar negara selalu memperoleh masukan yang jujur dari komunitas ilmiah.
Negara tentu membutuhkan perguruan tinggi yang tertib, akuntabel, dan dikelola secara profesional. Namun, bangsa ini juga membutuhkan universitas yang berani mempertanyakan kebijakan ketika kepentingan publik dipertaruhkan. Keseimbangan antara akuntabilitas dan otonomi merupakan syarat agar universitas tetap menjalankan fungsi moral force dalam kehidupan berbangsa.
Karena itu, perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan rektor sesungguhnya bukan sekadar persoalan prosedur administratif. Yang sedang dipertaruhkan adalah karakter kepemimpinan akademik Indonesia pada masa depan. Apakah kita ingin melahirkan rektor yang terutama menjadi administrator birokrasi, atau pemimpin intelektual yang mampu menjaga marwah universitas sebagai rumah nalar?
Sejarah mengajarkan bahwa universitas yang besar selalu dipimpin oleh cendekiawan yang memiliki keberanian moral, bukan semata-mata kemampuan administratif. Bangsa ini tidak kekurangan manajer kampus. Yang jauh lebih dibutuhkan adalah pemimpin akademik yang mampu berdiri bersama sivitas akademika, menjaga kebebasan berpikir, dan mempertahankan otonomi universitas dari setiap bentuk dominasi kekuasaan. Sebab ketika kampus kehilangan keberanian intelektualnya, yang sesungguhnya sedang melemah bukan hanya universitas, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Altbach, Philip G. 2001. “Academic Freedom: International Realities and Challenges.” Higher Education 41 (1–2): 205–219.
Humboldt, Wilhelm von. 1970. “On the Internal and External Organization of the Higher Scientific Institutions in Berlin.” Dalam Minerva 8 (2): 242–250.
Scott, Peter. 2014. The Meaning of Mass Higher Education. Maidenhead: Open University Press.




































