GIRING: Nampak sejumlah Satpol PP mengiring perempuan yang dijadikan PSK untuk mengikuti olah TKP yang dilakukan Unit PPA dan Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Pasca digerebek oleh Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya pada Minggu (14/5) sore, dua wisma yang terletak di Jl Sememi I atau di kawasan eks lokalisasi Moroseneng kembali didatangi polisi pada Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun kali ini giliran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendatangi wisma tersebut. Dengan membawa tiga orang pekerja seks komersial (PSK) sebagai saksi dan satu orang mucikari sebagai tersangka, yakni Sunario, Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memasang police line di wisma tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, dari hasil penyidikan sementara, wisma yang memiliki 12 kamar terdiri dari 7 kamar di lantai I dan 5 kamar di lantai II ini telah beroperasi cukup lama meskipun sudah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2011 lalu.

“Dari keterangan saksi dan tersangka memang mereka beraktivitas menjajakan jasa prostitusi secara sembunyi-sembunyi. Seperti kita lihat di bagian luar, disana terlihat kumuh dan tertutup, namun ada sebuah pintu masuk kecil yang ada dibelakang bekas kios sebagai pintu masuk ke dalam wisma,” kata Shinto.

Sementara itu, dari empat orang yang diduga sebagai mucikari hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagi tersangka, yakni Sunario. Ini berbeda dengan temuan Unit Tipiring yang dalam penggerebekan ada empat mucikari.

“Setelah kami dalami memang benar hanya ada satu mucikari yang berperan aktif, sedangkan yang empat orang kemarin tidak terbukti menerima uang maupun turut serta dalam aktivitas prostitusi terselubung itu,” imbuhnya.

Kini polisi juga memiliki satu orang DPO yang bernama Sohan. Dari keterangan mucikari dan saksi, Sohan berperan sebagai pengelola tempat tersebut dan mendapat bagian sebesar  Rp70 ribu dari tarif sebesar Rp 160 ribu sekali kencan.

Tak hanya melakukan olah TKP di lokasi, Shinto juga menegur pihak Polsek Benowo agar terus melakukan  pemantauan aktivitas warga disekitar eks lokalisasi. Shinto meminta agar tidak segan melakukan tindakan jika melihat aktivitas posrtitusi terselubung kembali beroperasi.

Selain polisi melakukan pilice line, Satpol PP Kota Surabaya yang juga hadir dalam oleh TKP itu juga turut melakukan penyegelan dan memberikan Pol PP line terhadap wisma.

Diketahui Minggu (14/5) sore, Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya berhasil membongkar bisnis esek-esek di dua Wisma di Jl Sememi Gg 2 Benowo. Hasilnya, di Wisma Srikandi dan Wisma Sriwijaya berhasil menangkap basah 23 orang terdiri dari 10 laki-laki empat diantaranya merupakan mucikari dan 13 perempuan PSK. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry