SURABAYA | duta.col – Jupri warga Indrapura Jaya 247, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka ditangkap di Jl Nilam Barat No. 12 Surabaya, Senin (13/12/2017) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Resmob memperoleh informasi ada pelaku pencurian kabel di Jl Nilam Barat No. 12 Surabaya.
“Kemudian Unit Resmob mengecek info tersebut dan benar pelaku ada. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.
Bersama tersangka berhasoil disita barang bukti berupa satu gulung kabel warna hitam, satu gergaji besi, dan satu cater warna merah
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian bermula saat pelaku dan temannya, Riksa (DPO) mengirim air tangki ke PT Dumas. Di saat pulang itulah keduanya mengambil kabel. Caranya dengan dimasukan ke dalam truk yg di kemudikannya.
“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan terus melakukan pengejaran p[ada satu tersanghka yang kabur,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. tom/gal