mBok Endah di depan rumahnya.

SURABAYA | duta.co – Namanya Sri Endah Mudjiati binti Somo Slamet Somodiwiryo. Rumahnya tidak jauh (berdekatan) dengan rumah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di kawasan Jemur Wonosari atau Jalan Wonocolo VII No 31 Surabaya.

Ia tetap tegar! “Saya akan hadapi, saya akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, demi sejengkal tanah yang saya tempati ini. Saya sudah dikalahkan PN Surabaya, saya dianggap menjual tanah kepada orang lain, padahal tidak pernah ada jual beli,” demikian disampaikan si mBok Endah kepada duta.co, di rumahnya suatu ketika.

Andi Mulya, SH, MH, pengacara Surabaya, mengaku heran melihat masalah tanah Mbok Endah Mudjiati ini. Menurutnya, yang disebut ‘jual beli’ tanah, sampai proses hukum di PN Surabaya, semua masih terlihat abu-abu. “Serba aneh. Memang. Konon yang dia lawan terduga mafia tanah. Tetapi, masak hukum berjalan seperti itu,” terang Andi kepada duta.co, Senin (13/10/25).

Menurutnya, kisah ini unik sekaligus ironis. Banyak kejanggalan yang bisa terkuak ke publik. Ini ujian bagi APH (aparat penegak hukum). “Saya yakin, pada saatnya kejanggalan-kejanggalan ini akan terkuak. Masalah tanah, itu tidak bisa dibuat main-main, apalagi era sekarang, di mana pemerintah sedang serius mengamankan asset wong cilik,” tegasnya.

Bersama suami, mencoba tegar. hadapi pidana

Unik, memang. Endah Mudjiati, warga Jalan Jemur Wonosari ini memang sempat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Masalahnya serius, perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum. Dia duduk sebagai terdakwa di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia harus mendengar pembacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, didampingi dua hakim anggota, Jahoras Siringo-ringo dan Darwanto.

“Saya pasrah. Saya yakin Gusti Allah tidak sare. Gusti Allah itu adil. Saya tidak pernah menjual tanah saya. Bahwa apa-apa yang ditunjukkan di pengadilan, adalah rekayasa belaka,” tegasnya kepada duta.co di rumahnya.

Dalam amar putusannya Endah Mudjiati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP berikut semua unsurnya, yakni memaksa masuk atau tetap tinggal di suatu tempat secara melawan hukum, meskipun telah diminta pergi oleh pihak yang berhak. “Padahal ini tanah saya, bertahun-tahun saya di sini,” tegasnya dengan nada lirih.

Ketua Majelis Hakim Erly soelistyarini menjatuhkan vonis 3 bulan kepada terdakwa Sri Endah Mudjiati, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Perak, yang pada sidang sebelumnya telah menuntut 6 bulan. “Yang heran, mengapa meski Kejaksaan Perak musuh saya,” pungkasnya.

Nantikan kisahnya di duta.co secara bersambung. Bagaimana Si Mbok Endah berjibaku melawan APH? Sejauh mana validasi jual beli tanahnya? Mengapa sampai muncul jual beli? Siapa notarisnya? Mengapa Jaksa di persidangan dari Kejaksaan Perak, sebagaimana yang dia soal? (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry